Berita Viral

AWAL Mula Pria Paruh Baya Bunuh Gadis 18 Tahun Gegara Tolak Ajakan Nikah, Kini Dipenjara 14 Tahun

Sunanto kemudian melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di kamar hotel tersebut.

Tayang:
Kompas.com/Kompas.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN
OM-OM PEMBUNUH GADIS - S (41), tersangka pembunuhan PW, gadis asal Cilacap, saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025). S membuat pengakuan seusai membunuh PW, setelah keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di satu hotel di Cilacap. 

Dalam kondisi dikuasai amarah, Sunanto kemudian melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di kamar hotel tersebut.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku sempat panik dan mencoba mengakhiri hidup dengan meminum cairan pembasmi serangga merek Baygon.

Percobaan bunuh diri itu tidak berhasil karena pelaku hanya mengalami muntah dan kehilangan kesadaran sebelum akhirnya meminta bantuan pihak hotel keesokan harinya.

Pengungkapan kasus tersebut kemudian membawa Sunanto ke proses hukum, sementara polisi menyebut motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati dan kekecewaan mendalam terhadap korban.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Titipapan

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap yang dipimpin Anton Budi Santoso menyatakan Sunanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Sunanto akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun atas kasus tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved