Berita Viral

NASIB Achmad Syahri Usai Sidang Etik Partai Gerindra, Sanksi Tegas Menanti Jika Terulang Lagi

Pelanggaran berikutnya dipastikan akan menjadi akhir dari karier politiknya sebagai anggota dewan dari Fraksi Gerindra.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi mendapatkan sanksi berat akibat merokok rapat terkait penanganan kesehatan di Jember.  

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Achmad Syahri usai sidang etik Partai Gerindra.

Sanksi tegas menanti jika kesalahan yang sama terulang lagi.

Achmad Syahri Assiddiq, anggota DPRD Kabupaten Jember, kini berada dalam pengawasan ketat.

Baca juga: MODUS Jaksa Gadungan Tilep Duit Mahasiswa Rp69 Juta, Nginap Sebulan di Villa, Pakai Seragam Kejati

Partai Gerindra tidak akan memberikan toleransi lagi jika Achmad kembali melanggar kode etik di masa depan.

Hal ini menjadi babak baru setelah video Syahri yang asyik bermain gim sambil merokok saat rapat resmi viral dan memicu kecaman publik.

Baca juga: Pemilik Tambak Ikan di Hamparan Perak Tewas dengan Luka Bacokan, Diduga Dibunuh Adik Ipar

Dalam sidang etik yang digelar di kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026), majelis memutuskan untuk memberikan kartu kuning terakhir bagi Syahri. Pelanggaran berikutnya dipastikan akan menjadi akhir dari karier politiknya sebagai anggota dewan dari Fraksi Gerindra.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliarrahman, menegaskan bahwa posisi Syahri saat ini sangat rawan.

“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujar Fikrah di hadapan awak media.

Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi mendapatkan sanksi berat akibat merokok rapat terkait penanganan kesehatan di Jember. 
Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi mendapatkan sanksi berat akibat merokok rapat terkait penanganan kesehatan di Jember.  (TRIBUN MEDAN)

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026. Majelis menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar perilaku kurang sopan, melainkan pelanggaran nyata terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Dinilai Mencoreng Marwah Partai

Bagi Gerindra, apa yang dilakukan Syahri telah melukai kewajiban seorang kader untuk menjaga kehormatan institusi. Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra, setiap kader wajib menjaga nama baik partai. Selain itu, ia juga dinilai mengabaikan sumpah kader yang diatur dalam Pasal 67 ayat 5.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” tambah Fikrah saat membacakan poin putusan.

Kronologi

Aksi yang menyeret Syahri ke meja hijau partai ini bermula dari rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember pada Senin (11/5/2026). Di tengah pembahasan serius yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga perwakilan 15 puskesmas, Syahri justru tertangkap kamera asyik bermain gim yang diduga kuat adalah Clash of Clans sambil mengepulkan asap rokok.

Ketidaksiplinan ini dianggap mencoreng etika lembaga legislatif. Syahri sendiri hadir memenuhi panggilan sidang etik pada Jumat siang dengan didampingi oleh Ketua DPC Gerindra Jember, Ahmad Halim.

Menanggapi kegaduhan ini, Ahmad Halim selaku pimpinan DPRD Jember sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pada Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Saat Tubuh Harus Berjuang, Tari Artika Pilih Menata Hidup Lewat Usaha Rumahan

“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf dan kita akan proses karena ini juga menyangkut etika lembaga,” tutur Halim.

Selain sanksi internal dari partai, kasus ini juga terus bergulir di Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kedisiplinan anggota legislatif tetap terjaga demi menjaga kepercayaan konstituen di Jember.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved