Berita Viral

NASIB Anggota DPRD Syahri Assidiqi Disanksi Berat Imbas Merokok dan Main Gim Saat Rapat Kesehatan

Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi mendapatkan sanksi berat akibat merokok rapat terkait penanganan kesehatan di Jember. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi mendapatkan sanksi berat akibat merokok rapat terkait penanganan kesehatan di Jember.  

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi mendapatkan sanksi berat akibat merokok rapat terkait penanganan kesehatan di Jember. 

Achmad Syahri Assidiqi merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra

Putusan sanksi dalam sidang etik tersebut dibacakan pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah saat membacakan putusan. 

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan menegaskan bahwa sanksi ini merupakan peringatan terakhir bagi Syahri.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujarnya.

Syahri terancam kehilangan jabatannya jika kembali melakukan pelanggaran di masa mendatang.

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," ucapnya.

Baca juga: Diduga karena Masalah Lahan, Warga Pancurbatu Tewas Diserang Sekelompok Orang

Baca juga: Diduga Gegara Lahan, Warga Pancur Batu Tewas Bersimbah Darah Diserang Sekelompok Orang

Anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, memaparkan bahwa Syahri secara jelas telah melanggar sejumlah poin krusial dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader.

"Bahwa saya tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai," ujar Yunico.

Selain itu, Syahri dinilai melanggar Pasal 68 Anggaran Dasar mengenai Jati Diri Kader Partai yang mengharuskan setiap kader bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati.

Majelis Kehormatan juga menyatakan Syahri melanggar Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) terkait kepatuhan terhadap keputusan kongres, ketentuan partai, serta kewajiban membela kepentingan partai dari tindakan yang merugikan citra partai.

Sanksi tersebut diberikan dipicu aksinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember yang membahas masalah kesehatan pada Senin (11/5/2026).

Dalam video yang beredar luas, legislator termuda di DPRD Jember itu terlihat asyik bermain gim melalui ponselnya sembari mengisap rokok di tengah forum resmi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus).

Ironisnya, rapat tersebut tengah membahas persoalan kesehatan yang krusial, yakni penanganan kasus campak di Kabupaten Jember serta perkembangan Universal Health Coverage (UHC).

Agenda tersebut juga dihadiri oleh mitra kerja pemerintah daerah, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, hingga Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemkab Jember.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Ia menyayangkan tindakan indisipliner yang dilakukan anggotanya tersebut.

"Atas nama pimpinan DPRD Jember, kami menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggota kami. Tentunya ini akan ada proses menyangkut etika DPRD. Dan kami juga tegur yang bersangkutan," ujar Halim dalam wawancara khusus dengan Tribun Jatim Network, Selasa (12/5/2026).

Halim memaparkan, dalam bekerja anggota DPRD Jember harus mengedepankan attitude, serta etika, dan kedisiplinan.

"Terutama itu di ruang rapat. Kami juga minta BK (Badan Kehormatan) untuk mengkaji secara kelembagaan, apakah nanti akan ada sanksi, apakah sanksi administratif atau disiplin," tegas Halim.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved