Berita Viral
Modus Jaksa Gadungan Tipu Mahasiswa Rp69 Juta Lalu Foya-foya Nginap Vila Sebulan hingga Open BO
Beginilah modus IK (28) jaksa gadungan di Kendari, Sulawesi Tenggara tipu mahasiswa Rp69 juta lalu foya-foya dengan nginap di vila selama sebulan hing
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah modus jaksa gadungan di Kendari, Sulawesi Tenggara tipu mahasiswa Rp69 juta lalu foya-foya.
Adapun seorang pria berinisial IK (28) menyamar jadi jaksa di Kendari lalu lakukan penipuan dan penggelapan.
Jaksa gadungan itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban, terutama para pencari kerja.
Pelaku berinisial IK disebut sengaja membangun citra layaknya aparat penegak hukum dengan mengenakan seragam kejaksaan serta tampil rapi dan meyakinkan.
Baca juga: Megawati Resmi Perkuat Hyundai Hillstate Misi Raih Juara Liga Voli Korea, Kontrak Mega Fantastis
Untuk memperkuat aksinya, ia juga kerap menggunakan mobil mewah hasil sewaan dari rental di Kota Kendari.
Kasus tersebut dibongkar oleh tim Satreskrim Polresta Kendari.
Saat ditangkap di kamar kosnya, IK sempat membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Baca juga: Baru Sehari Bekerja, ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Jadi Korban Pencabulan, Sosok Pelaku Terkuak
Namun, petugas menemukan kartu identitas atau ID Card jaksa yang diduga dipakai pelaku untuk menipu korban.
Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, termasuk seragam kejaksaan dan kartu identitas palsu, ke Mapolresta Kendari pada Selasa (12/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku IK beraksi menipu calon korban dengan menyasar kalangan pencari kerja.
"Aksi tipu yang dilakukan IK ini sudah berlangsung tahun lalu,
korbannya seorang mahasiswa di Konawe Kepulauan,
korban AL dijanjikan pekerjaan penjaga tahanan dengan menyetor uang sebesar Rp69 juta,” jelasnya, Kamis (14/5/2026), dikutip dari Tribun Sultra.
Baca juga: Kakek yang Ditahan 2 Hari di RSUD Amri Tambunan Meninggal, Pernyataan Humas Dibantah Pihak Yayasan
Saat menjalankan aksinya, pelaku mempersiapkan ID Card dan seragam dinas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk memperkuat kebohongannya.
“Uang hasil penipuan digunakan IK untuk berfoya-foya seperti menginap di vila selama satu bulan,
rental mobil mewah, hingga memesan wanita atau Open BO melalui aplikasi kencan MiChat,” jelasnya.
Baca juga: Catatan Kaki untuk Seorang Bapak yang Tak Punya Lagi Tempat Berlabuh
Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku IK kerap menipu korban yang berada di sekitar Kota Kendari, seperti Soropia, Konawe hingga Konawe Kepulauan.
Selain penipuan, IK ini juga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Kendari.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunjatim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JAKSA-GADUNGAN-Seorang-pria-berinisial-IK-28-di-Kendari-ditangkap-setelah-diduga.jpg)