Berita Viral

KRONOLOGI Emak-emak Dipenjara Gara-gara Pagar Setinggi 3 Meter, Bermula Cekcok dengan Tetangga

Menurut polisi, pembangunan tembok itu disebut menutup akses sekaligus menghalangi toko sembako milik korban sehingga memicu perselisihan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
PAGAR TINGGI - Ilustrasi untuk berita kronologi emak-emak dipenjara gara-gara pagar setinggi 3 meter. Hal ini bermula dari cekcok dengan tetangga. 

Lemparan tersebut mengenai bagian kening korban hingga menyebabkan luka sobek dan mengeluarkan darah.

Korban yang kesakitan langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Baca juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Masuk Akal: Lebih Dari Pembunuh-Teroris

Warga kemudian datang membantu dan membawa korban ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan penanganan medis. Korban bahkan harus menjalani rawat inap akibat luka yang dialaminya.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan,” ujar Hamzaid.

Fakta Penting Kasus

  • Terjadi Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB
  • Lokasi di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan
  • Dipicu pembangunan pagar setinggi hingga 3 meter
  • Korban mengalami luka sobek dan mendapat 7 jahitan
  • Polisi mengamankan batu bata putih sebagai barang bukti

Polisi Tahan Terduga Pelaku

Setelah menerima laporan, Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin bersama anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga mengamankan terduga pelaku, beserta barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, polisi menduga penganiayaan dilakukan secara sengaja menggunakan batu bata putih yang dilempar dari balik tembok.

Pelaku disebut tersinggung setelah ditegur korban terkait pembangunan pagar yang dinilai terlalu tinggi dan mengganggu akses toko.

Baca juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Masuk Akal: Lebih Dari Pembunuh-Teroris

“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Hamzaid.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved