Berita Viral

Terungkap 24 WN China Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak sejak 2021, 11 Orang Sudah Dideportasi

Kasus tambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, kembali mencuat pada Mei 2026.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ilustrasi Tambang Emas Ilegal 

- Kesehatan: merkuri dapat menyebabkan kerusakan saraf, ginjal, dan gangguan perkembangan pada anak-anak.

- Ekonomi: kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah akibat perdagangan ilegal.

- Sosial: keterlibatan WNA memperumit pengawasan dan menimbulkan keresahan masyarakat lokal.

Upaya Penanganan

- Penegakan hukum: aparat menindak pelaku sesuai Pasal 161 UU Minerba tentang pengelolaan dan penjualan mineral dari tambang ilegal.

- Deportasi WNA: langkah imigrasi untuk mengurangi aktivitas asing ilegal.

- Penataan tambang rakyat: pemerintah mendorong masyarakat beralih ke sistem koperasi resmi agar aktivitas tambang lebih terkontrol.

Baca juga: Perusahaan Tambang Ketar-ketir, Prabowo Perintahkan Bahlil Basmi Tambang Ilegal, Abaikan Teman

Penjelasan Imigrasi

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, sebanyak 24 warga negara asing (WNA) China ditangkap saat beraktivitas di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Ke 24 WNA tersebut diamankan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Ambon dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Selasa (5/5/2026). 

Dari 24 WN China itu, 11 di antaranya telah dideportasi ke negaranya.

“Dari 24 WNA berkebangsaan Cina itu, 11 orang dikenai tindakan administratif berupa deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifgy Taufan, Rabu (13/5/2026), dilansir dari TribunAmbon.com.

Ia menjelaskan, 11 WNA China itu terbukti melanggar karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Adapun proses deportasi dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, sekitar dua hari setelah penetapan.

Sementara itu, untuk 13 WNA China lainnya tidak dideportasi karena memenuhi ketentuan keimigrasian dengan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved