Berita Viral

Kajari Medan dan Jaksa NTT Diduga Terlibat Pemerasan, Pengacara Bawa 2 Unit HP Bukti Percakapan

Fransisco mengatakan pihaknya telah membawa dua unit telepon genggam milik Hironimus Sonbay dan ayahnya Sebagai barang bukti

Tayang: | Diperbarui:
Kompas.com
Pengacara kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, Fransisco Bernando Bessi, kembali menjalani pemeriksaan di bagian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Angsar dan Koordinator Pidana Umum Kejati NTT Noven Verderikus Bulan diduga terlibat kasus pemerasan terhadap kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni.

Hal itu diungkap Pengacara kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, Fransisco Bernando Bessi.

Fransisco mengatakan pihaknya telah membawa dua unit telepon genggam milik Hironimus Sonbay dan ayahnya, Dominikus Sonbay, ke Kejaksaan Tinggi NTT sebagai barang bukti.

“Di dalam dua HP tersebut terdapat seluruh percakapan dan rekaman terkait dugaan pemerasan oleh dua oknum jaksa itu,” ujar Fransisco kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2026). 

Baca juga: PENYEBAB Satpam Tusuk Satpam di Surabaya, Pelaku Sempat Pinjam Akun Pinjol Korban Berujung Cekcok

Menurut Fransisco, selain percakapan WhatsApp, terdapat pula rekaman wawancara langsung dengan Roni yang menjelaskan kronologi dugaan permintaan uang oleh Ridwan dan Noven. 

Terjadi sejak 2021 

Fransisco menjelaskan dugaan permintaan uang bermula pada 2021 saat Ridwan masih menjabat sebagai Kajari Kupang.

Yang Sejuk di Mal, yang Panas di Kampung Artikel Kompas.id Permintaan uang disebut dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Pembayaran pertama terjadi di Hotel Sasando, Kupang. Saat itu, Ridwan diduga meminta uang Rp 100 juta, namun Roni mengaku hanya mampu menyerahkan Rp 50 juta.

Baca juga: Ustaz Pengajar Ngaji Diduga Cabuli Santri dalam Majelis Taklim di Purwakarta, Polisi Catat 6 Korban

Pertemuan tersebut berlangsung setelah Roni memenangkan proyek renovasi sekolah dan dihubungi Ridwan untuk bertemu. 

Pembayaran kedua sebesar Rp 50 juta dilakukan melalui seorang perantara bernama Gusti Pisdon.

Dari jumlah itu, sekitar Rp 40 juta disebut diterima Ridwan, sedangkan Rp 10 juta diduga diberikan kepada jaksa lain. 

Selanjutnya, pembayaran ketiga sebesar Rp 50 juta dilakukan di kawasan Stadion Oepoi dengan alasan kebutuhan perjalanan ke Jakarta.

Baca juga: Josepha Siswi Dicurangi Kini Diundang Wapres Gibran, Juri dan MC Dinonaktifkan MPR RI

Keluarkan ratusan juta rupiah

Fransisco juga mengungkap adanya pembayaran lain ketika proyek renovasi sekolah diperiksa tim Kejaksaan Negeri Kupang dan intelijen Kejati NTT.

Menurut pengakuan Roni, ia kembali mengeluarkan dana hingga total Rp 175 juta, termasuk untuk membayar tenaga ahli dari Politeknik. 

Uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap kepada Noven. Selain itu, atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Roni juga disebut menyerahkan uang Rp 500 juta.

Meski telah mengeluarkan sejumlah dana, proses hukum terhadap proyek tersebut tetap berjalan hingga masuk tahap persidangan. 

Fransisco menyebut seluruh keterangan itu merupakan hasil wawancaranya dengan Roni sebelum kliennya ditangkap dan ditahan pada Juli 2025.

Dalam perkara ini, Hironimus Sonbay terlibat proyek renovasi 12 sekolah di Kabupaten Kupang dengan nilai anggaran mencapai Rp 28 miliar. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. 

Percakapan WhatsApp diungkap

Fransisco juga membeberkan isi percakapan WhatsApp antara Roni dengan Ridwan, Noven, serta percakapan Roni dengan ayahnya.

Pada 9–10 Agustus 2022, Ridwan mengirim dua tautan berita TVRI NTT terkait kondisi SDI Bismarak yang dilaporkan ke Kejati NTT dan menanyakan siapa pelaksana proyek tersebut.

Roni kemudian menjawab bahwa dirinya yang mengerjakan proyek itu dan kerusakan telah diperbaiki sebelum serah terima pekerjaan atau final hand over (FHO). 

“Tapi semua sudah dibenahi sebelum FHO Pak,” tulis Roni. Ridwan kemudian membalas, “Siap-siap su (sudah).”

Menurut Fransisco, pada 20 Agustus 2022 Ridwan kembali menelepon Roni dan meminta sejumlah uang.

“Ridwan telepon minta uang, tapi Roni tidak mau layani. Setiap kali dia minta uang Rp 50 juta sampai Rp 100 juta,” ujar Fransisco. 

Disebut dijadikan “ATM” Akibat terus dihubungi dan diminta uang, Roni kemudian mencurahkan keluhannya kepada sang ayah melalui pesan WhatsApp.

Dalam percakapan itu, Roni mengaku pusing karena Ridwan disebut terus meminta uang setiap bulan. Selain uang tunai, Roni juga mengaku membayar biaya karaoke dan memberikan 400 zak semen kepada Ridwan.

Jika diakumulasi, total uang dan bantuan yang diberikan disebut mencapai sekitar Rp 295 juta. 

“Roni akhirnya pasrah karena terus dijadikan ATM oleh Ridwan,” kata Fransisco.

Karena merasa kasihan terhadap anaknya, Dominikus Sonbay pada 26 Januari 2023 sempat menghubungi Ridwan melalui pesan WhatsApp untuk meminta waktu bertemu.

Namun, menurut Fransisco, Ridwan menolak dan menyebut kasus tersebut tinggal menunggu penetapan tersangka.

Kasus itu kemudian berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Pada 5 Mei 2026, Roni divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved