Berita Viral

Guru Honorer SMP di Surabaya Rudapaksa Siswi 6 Kali, Beraksi di Laboratorium Komputer dan Toilet

Pria asal Lamongan itu, terbukti melecehkan dan merudapaksa seorang siswinya yang berusia 14 tahun sebanyak enam kali

Tayang:
IST
PELAKU PREDATOR SEKSUAL-Pelaku MS digelandang penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya ke ruang penyidik. Pelaku MS diketahui merudapaksa seorang siswinya di lingkungan sekolah sebanyak enam kali. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi bejat seorang guru honorer di SMP di Surabaya merusak dunia pendidikan lantaran nekat melecehkan hingga merudapaksa siswinya.

Seorang guru honorer berinisial MS (25) itupun sudah ditangkap Anggota Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, pada Jumat (17/4/2026). 

Pria asal Lamongan itu, terbukti melecehkan dan merudapaksa seorang siswinya yang berusia 14 tahun sebanyak enam kali di tiga lokasi berbeda. 

Dua lokasi di lingkungan sekolah yakni toilet dan laboratorium komputer. Kemudian, Pelaku MS juga pernah merudapaksa korban di sebuah rumah kosong dekat sekolah. 

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami trauma berkepanjangan. 

Baca juga: Mengejutkan Pengakuan Donald Trump, Presiden AS Dilaporkan Ingin Angkat Kaki dari Perang Iran

Guru Honorer SMP Rudapaksa Siswi 6 Kali

Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Jadi Ismanto mengatakan, modus pelaku merudapaksa korban adalah dengan memaksa korban dengan cara menarik tubuhnya saat berjalan sendirian di dekat tolet. 

Modus serupa juga dilakukan guru SMP itu saat merudapaksa korban di laboratorium komputer. Pelaku menarik tubuh korban paksa dan mengunci pintu serta jendelanya dari dalam. 

Ternyata pelaku sudah merudapaksa korban sebanyak 6 kali di tiga lokasi tersebut. Bahkan, lanjut Hadi, pelaku pernah merudapaksa korban setelah korban baru saja buang air kecil di toilet lantai dua sekolah. 

"Kejadian dilakukan oleh oknum guru tersebut sebanyak 1 kali di laboratorium komputer, 5 kali di toilet sekolah dan 1 kali rumah kosong di daerah Sukomanunggal," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (12/5/2026). 

Baca juga: USAI Dinonaktifkan MPR, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Melas Minta Dimaafkan

Sementara itu, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, motif pelaku merudapaksa korban karena tidak kuat menahan hawa nafsu. 

Kemudian, pelaku bakal dikenakan Pasal 6 huruf a tentang UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya 12 tahun penjara. 

"Pelaku melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu," ujar Melatisari. 

Sebelumnya, Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya berhasil membongkar skandal pelecehan seksual seorang guru mengaji sebuah yayasan pendidikan di Kota Surabaya. Korbannya, tujuh orang santri laki-laki. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, perbuatan pelaku MZ (22) guru ngaji terhadap tujuh orang korban santri laki-laki dilakukan sejak tahun 2025 silam. 

Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis Bersalah

Para korbannya itu, merupakan santri atau murid korban. Usianya kisaran 10-15 tahun. Selama ini, perbuatan pelaku dilakukan di kamar korban pada malam hari. 

Pelaku MZ dikenakan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 huruf g UU RI No.12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 415 huruf KUHP tentang pencabulan. Ancaman pidananya 12 tahun penjara. 

"Yang bersangkutan, pengakuannya nafsu karena hobinya nonton film biru," ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, pada Sabtu (9/5/2026). 

Bahkan, Luthfie merasa geram sampai menyandarkan kepalanya ke meja saat menginterogasi MZ. 

Luthfie berkali-kali menggelengkan kepala saat mendengar modus operandi pelaku melecehkan para santrinya. 

Apalagi saat mendengar kesaksian pelaku merupakan guru mengaji dari para santri yang menjadi korbannya. 

"Saya masukan ke mulutnya. Yang saya senangi anak-anak. Saya guru ngajar ngaji," ujar Pelaku MZ saat diinterogasi oleh Luthfie seperti dalam unggahan Instagram (IG) @Luthfie.daily, yang dilihat TribunJatim.com, pada Sabtu (9/5/2026). 

Pelaku MZ juga mengaku santri yang menjadi korbannya adalah berjenis kelamin laki-laki. Biasanya dilakukan saat malam hari di dalam kamar tempat santri beristirahat. 

Kebiasaannya itu, pertama kali dilakukan pada 2021 silam. Kemudian, dilanjutkan kembali pada tahun 2025. 

"Pertama kali tahun 2021 itu sebelum jadi guru ngaji sih. Sama perempuan nafsu tapi, kalau laki-laki dewasa engga nafsu," katanya. 

Pelaku MZ mengakui, perbuatannya ini karena dipicu kegemarannya selama ini menonton film asusila melalui ponsel. 

"Tiba-tiba nafsu karena sering nonton film (asusila) itu. Saya pegangi mulutnya. Terus saya berlutut di kanan kiri kakinya," jelasnya. 

Sebenarnya, Pelaku MZ menambahkan, dirinya masih bernafsu terhadap perempuan. Namun, ia sengaja tidak memilih santriwati karena takut beresiko hamil, jika merudapaksa mereka. 

"Nafsu dua duanya. Kalau sekarang ya anak anak. Soalnya adanya cowok gitu. Terus kalau sama perempuan takutnya zina atau hamil gitu," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, berdasarkan data Hasil Analisa dan Evaluasi Kamtibas Jatim yang dilansir Humas Polda Jatim, pada Senin (29/12/2025). 

Ditreskrimum Polda Jatim mencatatkan sejumlah kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual dengan berbagai modusnya.

Kasus pemerkosaan pada tahun 2025 sejumlah 217 kasus, dan kasus yang terselesaikan 228 kasus.  

Sedangkan tahun 2024, terdapat 223 kasus sepanjang. Tapi yang terselesaikan 189 kasus. 

Kemudian, kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) pada tahun 2025 sejumlah 1.297 kasus. Dan, kasus yang terselesaikan 1.374 kasus. 

Sedangkan tahun 2024, terdapat 1324 kasus sepanjang. Tapi yang terselesaikan 1198 kasus. 

Perlu diketahui, Ditreskrimum Polda Jatim merupakan instansi Polda Jatim yang sempat memiliki kewenangan menangani kasus melibatkan perempuan dan anak, melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Sebelum, kemudian, pada tahun 2026, terdapat nomenklatur baru bahwa kasuistik perihal perempuan serta anak ditangani secara khusus oleh Ditres PPA-PPO Polda Jatim. 

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved