Berita Nasional
Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis Bersalah
Dalam pengawasan ketat, Nadiem diwajibkan mengenakan gelang deteksi elektronik dan hanya diperbolehkan keluar rumah
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap penting.
Mantan Mendikbudristek itu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026) setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai oleh majelis hakim.
Persidangan berlangsung saat Nadiem berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan dari Rutan Salemba ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam pengawasan ketat, Nadiem diwajibkan mengenakan gelang deteksi elektronik dan hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan medis maupun persidangan.
Majelis hakim menyatakan seluruh pembuktian telah selesai. Jaksa penuntut umum diberi kesempatan membacakan tuntutan.
“Sudah kami sampaikan bahwa setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/5/2026).
“Atas permintaan penuntut umum, dibacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026,” lanjutnya.
Sidang Nadiem digelar setelah tiga terdakwa lain lebih dulu divonis. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.
Nadiem Tahanan Rumah, Diawasi 24 Jam
Majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rutan Salemba ke rumahnya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan,” kata hakim Purwanto.
Selama tahanan rumah, Nadiem wajib berada di rumah 24 jam.
Izin keluar hanya untuk keperluan medis, kontrol kesehatan, atau persidangan.
Ia juga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain. Nadiem tidak boleh berbicara ke media tanpa izin pengadilan. Paspor dan dokumen perjalanan turut ditahan.
“Terdakwa dilarang melepas, merusak, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ujar hakim terkait gelang pemantau elektronik.
Jika melanggar syarat, status tahanan dapat dikembalikan ke rumah tahanan negara.
“Jenis penahanan akan dialihkan kembali ke Rutan,” tegas hakim.
Kejaksaan Agung memastikan pengawasan digital tetap berjalan.
“Semestinya iya (pakai gelang deteksi). Standarnya memang ada,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Tiga Terdakwa Sudah Divonis
Sebelum tuntutan Nadiem dibacakan, tiga sosok kunci dalam pusaran korupsi ini telah lebih dulu menerima vonis hakim. Berikut rincian hukuman mereka:
- Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur SD Kemendikbudristek ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim menilai perbuatannya dalam pengadaan Chromebook dan CDM terbukti merugikan keuangan negara secara masif.
- Mulyatsyah: Eks Direktur SMP Kemendikbudristek dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban uang pengganti Rp2,28 miliar. Hakim mempertimbangkan posisinya yang bukan perancang utama kebijakan sebagai faktor peringan.
- Ibrahim Arief (Ibam): Mantan konsultan teknologi Nadiem ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 15 tahun karena hakim menilai Ibam tidak terbukti menerima aliran dana korupsi secara pribadi.
Khusus vonis Ibrahim Arief, dua hakim anggota menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa Ibam seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.
"Terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU," tegas Hakim Andi dalam persidangan.
Kerugian Negara Capai Rp5,2 Triliun
Majelis hakim menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp5,2 triliun.
Kerugian berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Selain itu, harga Chromebook disebut mengalami mark-up besar.
“Terjadi mark-up sekitar Rp4 juta per unit,” kata hakim Sunoto.
Nilai kemahalan harga disebut mencapai lebih dari Rp4 triliun.
Jaksa mendakwa adanya pengaturan pengadaan agar mengarah ke perangkat tertentu yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.
Nama eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan juga disebut dalam persidangan. Ia kini masih buron.
Jaksa telah mengajukan red notice ke Interpol untuk memburunya.
Hingga sidang mendekati tuntutan, pihak Nadiem belum memberikan tanggapan terbaru.
Sidang Rabu hari ini menjadi tahap penting berikutnya dalam perkara pengadaan Chromebook yang menyeret sejumlah pejabat dan konsultan Kemendikbudristek.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Utang RI Nyaris Rp 10.000 Triliun, Menteri Purbaya Sebut Masih Aman, Beda dengan Jepang dan AS |
|
|---|
| Kontroversi Cerdas Cermat 4 Pilar, Wakil Ketua MPR Akhirnya Minta Maaf: Kelalaian Juri |
|
|---|
| Blak-blakan Nadiem Makarim Sempat Ragu Terima Tawaran Jokowi, Sulitnya Jadi Menteri Bagi Orang Jujur |
|
|---|
| Syarat Ketat Majelis Hakim usai Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah |
|
|---|
| Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Reaksi Polisi: Alasannya Apa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-ditetapkan-sebagai-tersangka-sdfds.jpg)