Berita Nasional

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis Bersalah

Dalam pengawasan ketat, Nadiem diwajibkan mengenakan gelang deteksi elektronik dan hanya diperbolehkan keluar rumah

Tayang:
PUSPENKUM KEJAGUNG
JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap penting.

Mantan Mendikbudristek itu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026) setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai oleh majelis hakim.

Persidangan berlangsung saat Nadiem berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan dari Rutan Salemba ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Dalam pengawasan ketat, Nadiem diwajibkan mengenakan gelang deteksi elektronik dan hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan medis maupun persidangan.

SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Nadiem mengenakan infus di tangan kiri saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menjeratnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Nadiem mengenakan infus di tangan kiri saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menjeratnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) (Tribunnews.com)

Majelis hakim menyatakan seluruh pembuktian telah selesai. Jaksa penuntut umum diberi kesempatan membacakan tuntutan.

“Sudah kami sampaikan bahwa setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/5/2026).

“Atas permintaan penuntut umum, dibacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026,” lanjutnya.

Sidang Nadiem digelar setelah tiga terdakwa lain lebih dulu divonis. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.

Nadiem Tahanan Rumah, Diawasi 24 Jam

Majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rutan Salemba ke rumahnya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan,” kata hakim Purwanto.

Selama tahanan rumah, Nadiem wajib berada di rumah 24 jam.

Izin keluar hanya untuk keperluan medis, kontrol kesehatan, atau persidangan.

Ia juga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain. Nadiem tidak boleh berbicara ke media tanpa izin pengadilan. Paspor dan dokumen perjalanan turut ditahan.

“Terdakwa dilarang melepas, merusak, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ujar hakim terkait gelang pemantau elektronik.

Jika melanggar syarat, status tahanan dapat dikembalikan ke rumah tahanan negara.

“Jenis penahanan akan dialihkan kembali ke Rutan,” tegas hakim.

Kejaksaan Agung memastikan pengawasan digital tetap berjalan.

“Semestinya iya (pakai gelang deteksi). Standarnya memang ada,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Tiga Terdakwa Sudah Divonis

Sebelum tuntutan Nadiem dibacakan, tiga sosok kunci dalam pusaran korupsi ini telah lebih dulu menerima vonis hakim. Berikut rincian hukuman mereka:

  1. Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur SD Kemendikbudristek ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim menilai perbuatannya dalam pengadaan Chromebook dan CDM terbukti merugikan keuangan negara secara masif.
  2. Mulyatsyah: Eks Direktur SMP Kemendikbudristek dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban uang pengganti Rp2,28 miliar. Hakim mempertimbangkan posisinya yang bukan perancang utama kebijakan sebagai faktor peringan.
  3. Ibrahim Arief (Ibam): Mantan konsultan teknologi Nadiem ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 15 tahun karena hakim menilai Ibam tidak terbukti menerima aliran dana korupsi secara pribadi.

Khusus vonis Ibrahim Arief, dua hakim anggota menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa Ibam seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.

"Terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU," tegas Hakim Andi dalam persidangan.

Kerugian Negara Capai Rp5,2 Triliun

Majelis hakim menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp5,2 triliun.

Kerugian berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Selain itu, harga Chromebook disebut mengalami mark-up besar.

“Terjadi mark-up sekitar Rp4 juta per unit,” kata hakim Sunoto.

Nilai kemahalan harga disebut mencapai lebih dari Rp4 triliun.

Jaksa mendakwa adanya pengaturan pengadaan agar mengarah ke perangkat tertentu yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.

Nama eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan juga disebut dalam persidangan. Ia kini masih buron.

Jaksa telah mengajukan red notice ke Interpol untuk memburunya.

Hingga sidang mendekati tuntutan, pihak Nadiem belum memberikan tanggapan terbaru.

Sidang Rabu hari ini menjadi tahap penting berikutnya dalam perkara pengadaan Chromebook yang menyeret sejumlah pejabat dan konsultan Kemendikbudristek.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved