Berita Nasional

Reaksi Negara dan DPR RI Tanggapi Larangan Nobar Film Pesta Babi

Pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah

Tayang:
Youtube
PESTA BABI- Film dokumenter Pesta Babi sedang ramai dibicarakan karena isinya yang bagus. Selain itu, netizen heboh lantaran nobar film Pesta Babi dibubarkan TNI. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah, bagaimana sikap pemerintah daan DPR RI?

Di Ternate, aparat TNI (Tentara Nasional Indonesia) membubarkan acara tersebut.

Sementara itu, di Universitas Mataram (Unram), kegiatan serupa dihentikan oleh pihak keamanan kampus.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa larangan pemutaran film tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, sesuai undang-undang, pelarangan hanya sah jika diputuskan melalui pengadilan.

Film Bercerita tentang Konflik Lahan di Papua

Film "Pesta Babi" merupakan film dokumenter yang membahas soal konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN).

Film dokumenter berdurasi 95 menit tersebut mengambil latar di wilayah Papua Selatan, terutama di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.

Film tersebut menggambarkan bagaimana hutan-hutan adat yang menjadi sumber kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar.

Adapun judul "Pesta Babi" merujuk pada tradisi budaya masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon.

Tradisi itu bergantung pada keberlangsungan hutan dan alam Papua.

Karena itu judul "Pesta Babi" dipakai sebagai metafora bahwa kerusakan hutan juga mengancam identitas budaya masyarakat adat.

Menteri HAM: Larangan Nobar Harus melalui putusan Pengadilan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons pelarangan nobar film dokumenter "Pesta Babi" tersebut.

Ia menegaskan bahwa pelarangan nobar film tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Pigai menyebut, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak diperbolehkan melarang pemutaran film di ruang publik.

Ia menilai film merupakan hasil cipta karya manusia yang wajib dihargai dan dihormati.

Pigai berargumen, bagi pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan klarifikasi.

Ia pun tak membenarkan berbagai upaya pelarangan tersebut.

"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," tegasnya.

Bakal Ditindaklanjuti DPR

Sementara itu DPR akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah mendengar adanya polemik mengenai judul dan isi film yang dianggap sensitif oleh sebagian kalangan masyarakat.

"Kemudian terkait dengan nobar yang sekarang sedang menjadi pembicaraan, memang yang saya dengar bahwa isi atau judul dari film tersebut tentu saja sensitif. Dan apa isi dan isi filmnya itu saya juga tidak tahu, namun kami akan tindaklanjuti di DPR," kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Puan menegaskan pentingnya langkah antisipasi jika sebuah karya dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Namun, ia juga mengingatkan agar setiap tindakan yang diambil harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga. Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved