Berita Viral
AWAL Terkuaknya Istri Dihamili Tetangga, Pelaku ke Suami: Jangan Kaget Kalau Anakmu Nanti Mirip Aku
Wanita berinisial S (30) yang satu desa dengan pelaku menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kasus ini mulai terungkap setelah pelaku diduga memberi pernyataan mencurigakan kepada suami korban.
“Nanti jangan kaget kalau anakmu mirip saya, baik wajah maupun perilakunya,” ucap pelaku kepada suami korban sebagaimana disampaikan polisi.
Ucapan itu membuat suami korban curiga dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap AS pada 11 Mei 2026 di Kabupaten Jepara saat berada di rumah kerabatnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang menjanjikan terapi tertentu tanpa dasar medis maupun hukum yang jelas.
Berikut kronologi kejadian yang diungkap oleh pihak kepolisian:
- Awal modus Tersangka AS mengaku mendapat “petunjuk” dari guru spiritualnya. Ia kemudian meminta istrinya sendiri untuk membujuk korban agar mau melakukan ritual persetubuhan bertiga.
- Pelaksanaan ritual Ritual dilakukan di rumah tersangka. Skemanya: tersangka berhubungan badan dengan istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks, lalu dilanjutkan dengan korban. Perbuatan ini dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025.
- Komunikasi dengan korban Korban berhubungan dengan tersangka melalui perantara istrinya, yang kebetulan masih memiliki hubungan saudara dengan korban. Tersangka bahkan meminta korban mengirimkan video hubungan intim dengan suaminya untuk “didoakan”.
- Ucapan ganjil Kecurigaan muncul setelah tersangka berkata kepada suami korban: “Jangan kaget kalau anakmu nanti mirip aku, terus kelakuannya mirip aku.” Ucapan ini memicu korban akhirnya berani berterus terang.
- Pengakuan korban Saat pengakuan dibuat, korban diketahui sudah mengandung dengan usia kehamilan empat bulan.
- Laporan polisi Tidak terima dengan perbuatan tersebut, suami korban melaporkan kejadian ke Polresta Pati pada April 2026.
- Penangkapan tersangka Polisi kemudian menangkap tersangka di Kabupaten Jepara saat ia sedang mengunjungi kediaman keluarganya.
- Ancaman hukuman Tersangka AS kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Polisi juga masih mendalami keterlibatan istrinya, apakah ia bertindak di bawah tekanan atau turut menjadi bagian dari kerentanan.
(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)
Baca juga: KIAI Cabul di Jepara Bikin Geram, Rudapaksa Korban 25 Kali di Ponpes, Modus Nikah Batin
Baca juga: AKSI Dukun Cabul di Pati Terkuak, Suami Korban Curiga Omongan Pelaku: Jangan Kaget Anakmu Mirip Aku
Dukun Cabul
dukun hamili tetangga
istri dihamili tetangga
Jangan Kaget Kalau Anakmu Nanti Mirip Aku
| CEMBURU Kedekatan dengan Sang Adik, Jaka Habisi Istrinya, Korban Dicekik Lalu Dikubur |
|
|---|
| MAHASISWI UNJ Dianiaya Pacar Hingga Ayahnya Diancam Dibunuh: Telepon Bapak Lu, Suruh ke Sini |
|
|---|
| Kronologi Mobil MBG Tabrak Pedagang di Bekasi, 1 Orang Tewas, Sopir Ditangkap Polisi |
|
|---|
| VIRAL Bocah SD Kejar dan Bergelantungan di Motor Jambret Usai Ponselnya Dirampas |
|
|---|
| Ferdy Sambo Dikabarkan Kuliah S2 Pendidikan Teologi Dari Dalam Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dukun-cabul-di-pati-jawa-tengah-terkuak.jpg)