Berita Viral

AKSI Dukun Cabul di Pati Terkuak, Suami Korban Curiga Omongan Pelaku: Jangan Kaget Anakmu Mirip Aku

Polisi mebongkar dukun cabul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pelaku AS (42) memperdaya korban S (30) yang berniat berobat agar cepat hamil.  

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Tribun Pekanbaru
Ilustrasi dukun cabul. Polisi mebongkar dukun cabul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pelaku AS (42) memperdaya korban S (30) yang berniat berobat agar cepat hamil.  

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mebongkar dukun cabul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pelaku AS (42) memperdaya korban S (30) yang berniat berobat agar cepat hamil.  

AS memperdaya korban untuk melakukan hubungan bertiga. 

S yang telah lama mendambakan kehadiran seorang anak datang ke pelaku supaya membantu mendapat keturunan. 

Kerentanan korban kemudian dimanfaatkan oleh tersangka.

Ia lantas meminta istrinya sendiri untuk membujuk korban agar mau melakukan ritual hubungan bertiga. 

"Ritualnya dilakukan dengan cara tersangka berhubungan dengan istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks baru dilanjutkan ke korban," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, dikutip dari TribunJateng, Selasa (12/5/2026).

"Perbuatan tersebut dilakukan tiga kali pada 2025," sambung Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati. 

Baca juga: 35 Orang Diamankan Polres Tanjungbalai dari Sebuah Rumah, Diduga Lakukan Penipuan Online

Baca juga: Layanan KTP di Kecamatan Aktif Lagi, Warga Medan Labuhan Kini Urus Adminduk Lebih Dekat

Komunikasi antara korban dan tersangka pun dilakukan melalui perantara istri tersangka, yang kebetulan masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

Tersangka juga meminta korban mengirimkan video hubungan intim korban dengan suaminya untuk didoakan. 

Kasus ini mulai terkuak setelah tersangka melontarkan pernyataan ganjil kepada suami korban.

Tersangka berujar, "Jangan kaget kalau anakmu nanti mirip aku, terus kelakuannya mirip aku."

Ucapan tersebut memicu kecurigaan suami korban hingga akhirnya korban berani berterus terang. 

Saat pengakuan itu dibuat, korban diketahui sudah mengandung dengan usia kehamilan empat bulan.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, suami korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pati pada April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tak lama kemudian polisi menangkap tersangka di Kabupaten Jepara saat sedang mengunjungi kediaman keluarganya.

Tersangka AS kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Polisi saat ini juga masih mendalami keterlibatan istri tersangka, apakah dia bertindak di bawah tekanan atau merupakan bagian dari kerentanan. 

"Istrinya pun juga bisa jadi korban daripada suaminya tersebut," tambah Kompol Dika. 

Baca juga: Paya Bakung United dan Binjai City SC Resmi Wakili Sumut di Liga 4 Nasional 2025/2026

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved