Breaking News

Berita Viral

Nadiem Resmi Dapat Status Tahanan Rumah, Berikut Alasan Hakim

Majelis hakim juga melarang Nadiem melakukan komunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Mulai 12 Mei 2026, Nadiem dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjalani masa tahanan rumah 

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan

Aagenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan terdakwa terkait perkara tersebut.

Baca juga: Kabar Terkini Neymar Jr Masuk Daftar 55 Pemain Sementara Timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026

Ibrahim Arief Berharab Divonis Bebas

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Ibrahim Arief alias Ibam berharap divonis bebas pada perkara yang menjeratnya.

Sidang putusan perkara Ibam ini kan dijadwalkan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Banyak berdoa dan tawakal saja saya sekarang. Semua pembelaan sudah maksimal. Harapannya tentu bebas," kata Ibam kepada awak media di ruang sidang Hatta Ali.

Sementara itu pantauan Tribunnews di ruang persidangan, bangku-bangku pengunjung sudah tampak penuh.

Para pengunjung ruang persidangan kompak menggunakan baju berwarna putih.

Tim jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Ibam juga sudah hadir di ruang persidangan.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dalam perkara ini.

Ibam telah dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber:Tribunnews.com / wartakota.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved