Berita Viral
Nadiem Resmi Dapat Status Tahanan Rumah, Berikut Alasan Hakim
Majelis hakim juga melarang Nadiem melakukan komunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Nadiem Makarim mendapat status tahanan rumah.
Terungkap asalan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan pengalihan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa serta keterangan ahli medis yang dihadirkan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kondisi kesehatan Nadiem memerlukan penanganan dan masa pemulihan khusus pascaoperasi.
Berdasarkan pendapat medis, proses pemulihan selama tiga hingga enam minggu dinilai tidak dapat berlangsung optimal apabila terdakwa tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara.
“Atas alasan kemanusiaan dan pertimbangan kesehatan terdakwa, majelis menetapkan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.
Dengan putusan itu, sejak 12 Mei 2026, Nadiem dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjalani masa tahanan rumah.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan pengalihan status penahanan itu disertai sejumlah syarat ketat. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan hanya diperbolehkan keluar pada 13 Mei 2026 untuk menjalani operasi medis yang telah dijadwalkan.
Baca juga: Jadwal Siaran Timnas Indonesia vs Jepang Piala Asia U17 Disiarkan Malam Ini
Selain itu, mantan bos GoTo tersebut juga diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada aparat penegak hukum.
Hakim turut memerintahkan penyerahan paspor guna mencegah kemungkinan bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Majelis hakim juga melarang Nadiem melakukan komunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang terkait dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Sebagai bagian dari pengawasan, terdakwa diwajibkan bersedia dipasangi alat pemantau elektronik selama menjalani tahanan rumah.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian transformasi pendidikan nasional.
Dalam proses persidangan, jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi yang menyebabkan kerugian negara.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan
Aagenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan terdakwa terkait perkara tersebut.
Baca juga: Kabar Terkini Neymar Jr Masuk Daftar 55 Pemain Sementara Timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026
Ibrahim Arief Berharab Divonis Bebas
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Ibrahim Arief alias Ibam berharap divonis bebas pada perkara yang menjeratnya.
Sidang putusan perkara Ibam ini kan dijadwalkan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
"Banyak berdoa dan tawakal saja saya sekarang. Semua pembelaan sudah maksimal. Harapannya tentu bebas," kata Ibam kepada awak media di ruang sidang Hatta Ali.
Sementara itu pantauan Tribunnews di ruang persidangan, bangku-bangku pengunjung sudah tampak penuh.
Para pengunjung ruang persidangan kompak menggunakan baju berwarna putih.
Tim jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Ibam juga sudah hadir di ruang persidangan.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dalam perkara ini.
Ibam telah dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber:Tribunnews.com / wartakota.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-tangan-diinfus.jpg)