Berita Viral

Perburuan Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Seksual Sejumlah Santri,Diduga Punya 2 Kewarganegaraan

Polisi memburu pendakwah Syekh Ahmad Al Misry.Ahmad Al Misry merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
KASUS PELECEHAN - Syekh Ahmad Al Misry tersangka kasus pelecehan terhadap santri status DPO dalam perburuan aparat kepolisian 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi memburu pendakwah Syekh Ahmad Al Misry.

Ahmad Al Misry merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan.

Perkembangan penyelidikan, tersangka diduga berada di luar negeri itu.

Ahmad Al Misry disebut mempunyai dua kewarganegaraan yakni warga Mesir dan Indonesia yang ia dapat melalui proses naturalisasi karena menikahi wanita Indonesia.

Baca juga: Klasemen Liga Italia Usai Napoli Kalah 2-3 Atas Bologna, Tiket Liga Champions Belum Aman

"Tampaknya begitu ya (punya dua kewarganegaraan)," kata Ses NCB Interpol Mabes Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan koordinasi dengan pemerintah di Mesir tempat negara asal Syekh Ahmad diketahui status warga Mesirnya masih ada dan disembuyikannya.

"Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya," tuturnya.

Saat ini, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice ke Interpol terhadap Syekh Ahmad Al Misry.

Hal ini karena Syekh Ahmad Al Misry masih belum bisa diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak berada di Indonesia.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Jadi Tersangka Pelecehan Sejumlah Santri

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah asal Mesir, Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia mengatakan dalam hal ini, penyidik dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada korban.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved