Berita Nasional

Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Reaksi Polisi: Alasannya Apa?

Keduanya diketahui masih berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Tayang:
Istimewa
JOKOWI - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam wawancara eksklusif dalam Program Khusus Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya merespons permintaan penghentian kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo yang diajukan oleh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. 

Keduanya diketahui masih berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mempertanyakan alasan di balik permintaan penghentian perkara tersebut.

Menurutnya, mekanisme penghentian perkara memiliki ketentuan hukum yang harus dipenuhi, termasuk jika para tersangka ingin menempuh jalur restorative justice seperti yang sebelumnya dilakukan sejumlah pihak lain dalam kasus serupa.

Roy Suryo dan Tifa saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025) lalu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu.

Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, kepada penyidik Polda Metro Jaya. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Belakangan, keduanya dikabarkan meminta agar kasus ijazah Jokowi disetop.

Tentang permintaan Roy dan dokter Tifa tersebut, Budhi justru bertanya balik mengenai alasan mereka meminta penghentian kasus ijazah ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

"Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik. Saya tanya balik, apa alasannya untuk dihentikan?" kata Budhi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Ia pun meminta agar Roy Suryo dan Tifa mempelajari ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku tentang penghentian sebuah kasus.

Termasuk jika keduanya ingin mengajukan restorative justice (RJ atau keadilan restoratif), seperti yang dilakukan oleh tiga pihak lain yang kini sudah terlepas dari status tersangka, yakni ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, aktivis Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

"Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada," tutur Budhi."Kalau ingin RJ, baca ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon, seperti apa yang dilakukan dulu Pak Eggi Sudjana sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan."

Lantas, Budhi menyatakan pihaknya akan memberikan update atau perkembangan informasi mengenai kelanjutan proses hukum kasus ijazah Jokowi.

Saat ini, berkas perkara laporan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

"Dalam waktu dekat kami akan sampaikan hasil dari kelengkapan berkas perkara. Kami akan sampaikan tentang proses ending-nya. Proses itu kami akan update kembali," katanya.

Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan karena Sudah Kedaluarsa

Roy Suryo meminta kasus hukum ijazah Jokowi segera dihentikan.

Menurutnya, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa.

 Adapun Roy telah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR," kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.

Roy Suryo menegaskan bahwa kedatangan pihaknya di kantor Kejagung hingga DPR RI bukanlah bentuk putus asa, melainkan upaya untuk menegakkan hukum di tanah air sesuai kaidahnya.

"Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara," jelas Roy.

"Segala upaya untuk melakukan bahkan permintaan, bukan lagi permohonan, tapi sebenarnya penegasan permintaan untuk kasus (ijazah Jokowi) ini di-stop karena ini sebenarnya adalah hal yang harus dilakukan oleh hukum di Indonesia."

Menurut Roy Suryo, kasus ijazah Jokowi sudah melewati 84 hari penanganannya.

Berdasarkan aturan KUHAP, kata Roy, seharusnya kasus tersebut sudah tidak layak untuk dilanjutkan lagi.

"Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan," kata Roy Suryo.

"Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice)."

Roy menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa dan tidak layak dibawa ke pengadilan.

"Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa," ujar Roy.

Berkas Belum P21 di Kejaksaan

Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi masih dalam tahap pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Berkas perkara hingga memasuki pekan kedua Mei 2026, belum dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) masih terus mendalami berkas perkara tersebut.

"Masih dipelajari dan dalami," singkatnya kepada wartawan Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara P-19 ke kejaksaan, seiring pencabutan status tersangka Rismon Hasiolan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis di laporan kasus ijazah Jokowi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah dilakukan upaya jalur damai atau restorative justice antara pelapor dan terlapor.

"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Kombes Pol Iman Imannudin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved