Berita Viral

Shampo Selsun Mengandung 1,4-dioksan, Benarkah Bisa Memicu Kanker?

BPOM mengidentifikasi dua produk shampo Selsun mengandung cemaran 1,4-dioksan, zat yang bisa memicu kanker.

Tayang:
Editor: Array A Argus
Selsun Indonesia
TERPAPAR ZAT BAHAYA- Dua produk shampo Selsun disebut BPOM terpapar zat berbahata 1,4-dioksan. Dioksan adalah zat yang bisa memicu kanker. 
Ringkasan Berita:
  • Dua produk shampo Selsun dinyatakan mengandung cemaran 1,4-dioksan
  • Dua produk shampo yang terpapar cemaran 1,4-dioksan itu adalah Selsun 7 Herbal dan Selsun 7 Flower
  • 1,4-dioksana merupakan bahan kimia yang diketahui atau diduga menyebabkan kanker atau cacat lahir

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dua produk shampo Selsun, yakni Selsun 7 Herbal dan Selsun 7 Flower dinyatakan mengandung cemaran 1,4-dioksan.

Dioksan, atau lebih tepatnya 1,4-dioksan, merupakan senyawa kimia sintetis yang berbentuk cairan bening dan berbau samar.

Zat ini sering digunakan sebagai pelarut dalam industri kimia, pembuatan deterjen, dan sebagai stabilizer, tetapi umumnya muncul sebagai kontaminan tidak sengaja dalam produk kosmetik seperti sampo, sabun cair, atau lotion akibat proses etoksilasi bahan seperti polyethylene glycol.

Baca juga: Daftar 11 Kosmetik Berbahaya yang Disita BPOM, Bisa Picu Kerusakan Janin dan Keguguran

Campaign for Safe Cosmetics menyebutkan, bahwa zat 1,4-dioksan ini bisa memicu kanker.

Penelitian menunjukkan bahwa 1,4-dioksana mudah menembus kulit.

1,4-dioksana dianggap sebagai kemungkinan karsinogen bagi manusia oleh Badan Perlindungan Lingkungan AS dan terdaftar sebagai karsinogen bagi hewan oleh Program Toksikologi Nasional.

Senyawa ini termasuk dalam daftar Proposisi 65 California tentang bahan kimia yang diketahui atau diduga menyebabkan kanker atau cacat lahir.

Baca juga: 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Jadi Temuan BPOM Terbaru 2026

Lantas, apakah benar ketika terpapar langsung terkena kanker?

Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah di Harjamukti, Cirebon diduga menjadi lokasi produksi kosmetik ilegal merek LC Beauty. Polisi menetapkan perempuan inisial ML sebagai tersangka. (Dokumentasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.)
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah di Harjamukti, Cirebon diduga menjadi lokasi produksi kosmetik ilegal merek LC Beauty. Polisi menetapkan perempuan inisial ML sebagai tersangka. (Dokumentasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.) (Istimewa)

Penjelasan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Zullies Ikawati mengatakan, senyawa 1,4-dioksan memang berbahaya bagi kesehatan.

Pada jangka pendek, paparan akut dengan kadar tinggi bisa menyebabkan iritasi kulit, mata perih atau iritasi, kulit kering ataupun gatal, serta iritasi saluran napas jika terhirup dalam jumlah besar.

Baca juga: Daftar Skincare Remaja yang Lulus BPOM Serta Aman di Kulit

Sementara paparan amat tinggi dari senyawa tersebut bisa menimbulkan efek pusing, sakit kepala, dan mual.

Pada produk shampo, efek jangka pendek yang paling memungkinkan terjadi, antara lain, kulit kepala terasa lebih sensitif, muncul kemerahan, gatal, dan dermatitis iritan pada orang yang sensitif.

Pada jangka panjang bisa menimbulkan dampak karsinogen yang memicu kanker dan potensi efek pada organ hati dan ginjal akibat paparan jangka panjang dengan dosis tinggi.

Baca juga: BPOM Medan Gerebek Pabrik Mi Kuning Berformalin di Kota Siantar, Pengusaha tak Ditahan

Badan internasional seperti International Agency for Research on Cancer telah mengklasifikasikan 1,4-oksidan sebagai senyawa dengan kemungkinan bisa memicu kanker pada manusia.

”Namun, penting dipahami bahwa risiko kanker tidak berarti seseorang pasti akan terkena kanker setelah memakai sampo tersebut. Risiko dipengaruhi kadar cemaran, frekuensi pemakaian, lama penggunaan, luas paparan, dan apakah produk dibilas atau tidak. Sampo termasuk produk yang dibilas sehingga kontak dengan kulit lebih singkat,” ungkap Zullies, seperti dikutip dari Kompas.id.

BBPOM saat melakukan pers konfrens, penyitaan 29 produk kosmetik ilegal di Medan.
BBPOM saat melakukan pers konfrens, penyitaan 29 produk kosmetik ilegal di Medan. (TRIBUN MEDAN/HO)

Baca juga: Catat! Ini 14 Kosmetik Kecantikan Overclaim yang Dicabut Izinnya oleh BPOM

Pernyataan PT Rohto Laboratories Indonesia

PT Rohto Laboratories Indonesia sudah menarik seluruh batch produk Selsun 7 Flower dan Selsun 7 Herbal di pasaran.

Namun, pihak manajemen mengatakan, bahwa mereka sebelumnya sudah melakukan uji laboratorium independen terakreditasi dengan hasil yang memenuhi syarat.

Tapi hasil dari BPOM menunjukkan hasil berbeda.

Baca juga: Begini Ciri Kosmetik Ilegal, BPOM : Kosmetik Tak Berizin dan Ilegal Harus Dimusnahkan

Walau demikian, PT Rohto Laboratories Indonesia menghormati hasil pemeriksaan BPOM tersebut. 

”Varian produk shampoo Selsun lainnya di luar Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak terdapat risiko terkait kandungan 1,4-dioxane pada varian selain Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal,” tulis PT Rohto Laboratories Indonesia dalam pernyataannya.

Mereka pun saat ini sudah mendaftarkan formulasi baru dari produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal ke BPOM.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved