Berita Viral

JPU Sebut Rocky Gerung Keliru Benarkan Tim Eksternal Wajar Ikut Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) patahkan pernyataan Rocky Gerung yang menilai kehadiran tim eksternal di Kemendikbudristek sebagai langkah wajar. 

Tayang:
Tribunnews.com
IJAZAH JOKOWI - Ahli filsafat Rocky Gerung menghadiri pemeriksaan sebagai saksi ahli meringankan yang diajukan oleh tersangka klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo Cs, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) patahkan pernyataan Rocky Gerung yang menilai kehadiran tim eksternal di Kemendikbudristek sebagai langkah wajar. 

Menurut Jaksa, kehadiran tim eksternal sebagai bentuk dari adanya dugaan kecurangan. 

Perselisihan pendapat ini terjadi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada anggaran Kemendikbudristek

JPU, Roy Riady menegaskan bahwa pengamatan Rocky Gerung meleset dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Menurutnya, Nadiem sengaja membawa tim eksternal untuk melompati prosedur birokrasi yang ada.

"Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa," ujar Roy pada Senin (11/5/2026).

Roy menambahkan, jika seorang menteri memahami prinsip birokrasi, seharusnya ia melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur di kementerian yang jauh lebih memahami kebutuhan riil di sekolah-sekolah.

Lebih lanjut, Roy menyoroti sikap Nadiem yang terkesan tidak percaya pada perangkat internal kementeriannya sendiri.

Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan berkomunikasi dan melibatkan para pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis.

"Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara," tegas Roy.

Menurut Jaksa, tindakan menutup diri dari birokrasi internal ini dilakukan secara sengaja agar misi memuluskan penggunaan ChromeOS berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi tersebut diketahui memiliki catatan kegagalan di masa lalu.

Baca juga: MARKAS JUDOL di Indonesia Masih Tumbuh, Said Didu Bicara Sosok di Belakang: Ada Pelindungnya

Baca juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair, Tersedia 32 Tenan

Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Roy menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, ketika sebuah kebijakan diambil dengan menabrak aturan formal (perbuatan melawan hukum) dan diperparah dengan adanya kerugian negara, maka delik korupsi telah terpenuhi.

"Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal 'pintar-pintaran' seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara," katanya.

Tak hanya soal prosedur, JPU Roy Riady juga membeberkan temuan mencurigakan terkait lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sinkron dengan kondisi bisnisnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved