Berita Viral

PILU Bocah 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Siak, Korban Dipukul Pakai Kayu, Kepala Dihantam Batu

Ibu tiri di Kabupaten Siak Riau, SAS (25) menganiaya anaknya berusia 6 tahun hingga tewas. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
ANIAYA ANAK TIRI - Personel Satreskrim Polres Siak mendatangi rumah pelaku dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun hingga meninggal dunia di kampung Kerinci Kiri, kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Sabtu (9/5/2026). Bocah berinisial FA itu tewas seusai diduga dianiaya ibu tiri selama 3 hari berturut-turut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ibu tiri di Kabupaten Siak Riau, SAS (25) menganiaya anaknya berusia 6 tahun hingga tewas. 

Penyebab aniaya ini cuma masalah sepele. 

Korban FA (6) dianggap terlalu lama bermain dan menolak untuk makan. 

Penganiayaan yang dilakukan pelaku disebut semakin brutal dari hari ke hari.

Mulai memukul memakai kayu sampai menghantam kepala korban menggunakan batu bata.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan, korban mengalami serangkaian kekerasan fisik sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis (7/5/2026) malam.

"Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik secara berulang dalam kurun waktu tiga hari,” ujar AKP Raja Kosmos kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Lirik Lagu Karo Gambarndu Lah Gia Dipopulerkan oleh Trio Santana

Baca juga: JUMLAH Korban Jiwa Akibat Hantavirus Menjadi 3 Orang, Terbaru di Kalimantan Barat

Peristiwa pertama terjadi pada Selasa (5/5/2026).

Saat itu pelaku emosi karena korban terlalu lama bermain di rumah tetangga.

Pelaku kemudian memukul bagian tulang kering korban menggunakan kayu bulat.

Kekerasan kembali terjadi sehari berikutnya, Rabu (6/5/2026).

Pelaku marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur.

Karena korban tidak mengaku, pelaku kembali memukul punggung korban menggunakan kayu yang sama.

Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (7/5/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku diduga kesal lantaran korban menolak makan. Satu batu bata yang berada di teras rumah lalu dilempar ke arah kepala kiri korban.

Tak berhenti di situ, pelaku juga disebut kembali memukul kepala korban menggunakan batu bata saat korban berada di meja makan.

Tak lama setelah kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kejang dan tak sadarkan diri di dalam rumah.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Selasih.

Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasus ini mulai terungkap ketika pihak keluarga hendak memandikan jenazah korban.

Mereka menemukan sejumlah luka memar di tubuh FA, mulai dari bagian kaki, rusuk, hingga kepala, yang memunculkan kecurigaan adanya tindak kekerasan.

Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Siak langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya pada Sabtu (9/5/2026).

“Kami telah melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata AKP Raja Kosmos.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu gagang sapu, satu batu bata yang diduga dipakai menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.

Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna kepentingan autopsi dan memastikan penyebab pasti kematian korban.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved