Berita Viral

MENOHOK Respon Polda Metro Jaya ketika Roy Suryo dan Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Polda Metro Jaya meminta Roy Suryo dan Tifa mempelajari ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budhi Hermanto menanggapi permintaan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma agar kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) dihentikan, tidak sampai ke persidangan. Adapun Roy Suryo dan Tifa saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025) lalu, dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budhi Hermanto menanggapi permintaan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma agar kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) dihentikan, tidak sampai ke persidangan.

Adapun Roy Suryo dan Tifa saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025) lalu, dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu.

Kombes Budhi Hermanto justru bertanya balik mengenai alasan mereka meminta penghentian kasus ijazah Jokowi tersebut.

"Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik. Saya tanya balik, apa alasannya untuk dihentikan?" kata Budhi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Ia pun meminta agar Roy Suryo dan Tifa mempelajari ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku tentang penghentian sebuah kasus.

Termasuk jika keduanya ingin mengajukan restorative justice (RJ atau keadilan restoratif), seperti yang dilakukan oleh tiga pihak lain yang kini sudah terlepas dari status tersangka, yakni Rismon, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

"Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada. Kalau ingin RJ, baca ketentuan yang sudah dilakukan pak Rismon, seperti apa yang dilakukan dulu pak Eggi Sudjana sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan,"ujar Budhi

Budhi menyatakan, pihaknya akan memberikan update atau perkembangan informasi mengenai kelanjutan proses hukum kasus ijazah Jokowi.

Saat ini, berkas perkara laporan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. 

"Dalam waktu dekat kami akan sampaikan hasil dari kelengkapan berkas perkara. Kami akan sampaikan tentang proses ending-nya. Proses itu kami akan update kembali," katanya.

Aasan Roy Suryo Cs: Sudah Kedaluarsa

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo, meminta kasus hukum ijazah Jokowi segera dihentikan. Menurutnya, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa.

Adapun Roy telah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR," kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.

Roy Suryo menegaskan bahwa kedatangan pihaknya di kantor Kejagung hingga DPR RI bukanlah bentuk putus asa, melainkan upaya untuk menegakkan hukum di tanah air sesuai kaidahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved