Berita Viral

40 Ormas Islam Sambangi Kabareskrim, Menolak Laporan Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Penolakan ini muncul setelah mereka mendapat informasi soal adanya laporan serupa dari ormas lain yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Tayang:
Tribunnews.com
POLEMIK CERAMAH JK - Perwakilan 40 organisasi masyarakat (ormas) islam kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menyurati Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono soal penolakan laporan ke Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda hingga Grace Natalie dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (11/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Perwakilan 40 organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama kembali sambangi Bareskrim Polri untuk menyurati Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono pada Senin (11/5/2026).

Kedatangan mereka untuk memberikan surat penolakan jika Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan laporan terhadap Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, hingga Grace Natalie ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, ketiganya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian atas potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang belakangan jadi polemik.

“Surat ini kami sampaikan secara tegas kepada Kabareskrim, kami ingin perkara ini tetap diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kami menolak untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Itu kekhawatiran kami,” kata Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca juga: POLISI Evakuasi 11 Bayi di Rumah Bidan, Ngaku Dititip Orang Tua, Ada yang Sakit Kuning Hingga Hernia

Penolakan ini muncul setelah mereka mendapat informasi soal adanya laporan serupa dari ormas lain yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sehingga, Gurun mengatakan pihaknya mengambil langkah cepat agar proses pelimpahan laporan yang mereka buat tidak terjadi.

“Kami menyatakan sikap siap untuk menghadirkan saksi-saksi maupun ahli-ahli terkait laporan kami guna terang benderangnya suatu perkara ini, tindak pidana perkara ini,” tuturnya.

“Artinya kami siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi maupun ahli-ahli, dan juga pelapor juga siap untuk diperiksa dimintai keterangan lebih lanjut. Itu yang kami sampaikan dan ini suratnya sudah diterima,” tambah dia.

Baca juga: Bocoran Seleksi Pemain Timnas Indonesia, John Herdman Siapkan Para Pemain Terbaik Liga Domestik

Di sisi lain, Gurun memandang seharusnya yang menangani kasus adalah Bareskrim Polri.

Karena, telah banyak laporan masyarakat dari berbagai daerah yang melaporkan kasus akibat ulah dari Abu Janda, Ade Armando, dan Grace Natalie.

“Nah, ini tentu dan ini menjadi dimensi nasional atau situasi nasional apalagi perkara ini menyangkut terkait kerukunan umat beragama, potensi-potensi figur-figur yang berpotensi memecah belah bangsa,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam dari unsur KAHMI, Syamsul Qomar menyatakan sudah seharusnya laporan terhadap ketiga terlapor ini segera diproses hukum.

Hal itu dengan melihat itikad ketiganya yang sampai saat ini belum melayangkan permintaan maaf atas kekeliruan dalam menangkap ceramah dari JK.

“Orang-orang yang kami laporkan ternyata sampai saat ini tidak merasa bersalah, tidak apa lagi meminta maaf, merasa bersalah pun tidak. Dan merasa bahwa apa yang sudah disampaikannya itu adalah suatu kebenaran,” tuturnya.

“Padahal Pak JK merasa bahwa ceramahnya selama 30 lebih, 30 menit lebih di UGM itu adalah bagian dari upaya untuk menyampaikan berbagai informasi tentang perdamaian baik di dunia maupun di Indonesia,” tambah Syamsul.

Baca juga: Sopir Bus Halmahera Kabur setelah Peristiwa Kecelakaan di Tol Sergai yang Tewaskan 4 Orang

Untuk informasi, Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda dan Grace Natalie dilaporkan aliansi 40 ormas islam ke Bareskrim Polri pada Senin (5/5/2026).

Adapun laporan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026 atas pelapor perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra atas dugaan penghasutan atau ujaran kebencian terkait polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Para pelapor pun ketiganya menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Ade Armando dan Permadi Arya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) pada Senin (20/4/2026).

Keduanya dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan provokasi atas potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) berapa waktu lalu.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTPLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved