Berita Viral
Daftar Nama 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Pemicu Kanker, Dilarang Beredar oleh BPOM
11 produk kosmetik berbahaya di Indonesia. Produk kosmetik tersebut sudah sempat beredar di pasaran
TRIBUN-MEDAN.com -Berikut daftar 11 produk kosmetik berbahaya di Indonesia.
Produk kosmetik tersebut sudah sempat beredar di pasaran.
Berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang, mulai dari merkuri, hidrokinon, hingga senyawa pemicu kanker.
Baca juga: Identitas Mahasiwa ITB yang Hilang saat Pendakian Gunung Puntang, Kronologi Awal Sebelum Hilang
Seluruh produk kini ditarik dari peredaran dan produsen terancam sanksi pidana.
”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip Senin (11/5).
Ia menjelaskan, sejumlah bahan berbahaya dan dilarang ada dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.
Temuan kosmetik mengandung bahan- bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Produk sampo ternama itu adalah SELSUN 7 Herbal (NA18231001535) dan SELSUN 7 Flowers (NA18241001830),
BPOM menemukan adanya cemaran 1,4-dioksan yang melebihi batas yang diperbolehkan, sehingga izin edarnya telah dibatalkan.
Daftar nama lengkap 11 kosmetik itu
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
2. BRASOV Nail Polish
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2
4. MADAME GIE
5. SELSUN 7 Herbal PT Rohto Laboratories
6. SELSUN 7 Flowers (NA18241001830) PT Rohto Laboratories Indonesia
7. TZUYU SKIN CARE
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
10. MONESIA APOTHECARY
11. MONESIA APOTHECARY
Dampak Kesehatan Bahan Berbahaya
BPOM juga menjelaskan sejumlah risiko kesehatan dari bahan yang ditemukan dalam produk tersebut.
Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin.
Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.
Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.
Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker.
Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.
BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenakan sanksi tegas.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.
Respons Perusahaan PT. Rohto Laboratories Indonesia
Dalam pernyataan resminya PT. Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh konsumen, mitra bisnis, dan
masyarakat atas temuan kandungan cemaran 1,4-Dioxane pada produk shampoo Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.
Perusahaan meyakini bahwa kepercayaan konsumen merupakan.prioritas utama, dan kami menyadari bahwa masih terdapat hal yang perlu kami perbaiki dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab serta melakukan seluruh tindakan korektif yang diperlukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen," tulisan Rohto dikutip dari instagram Selsun_id.
Dengan ini, pihaknya menyarankan untuk menghentikan pemakaian Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dan menghubungi customer care kami untuk mendapatkan produk pengganti.
Baca juga: Terangi Rumah Ibu Atik, PLN Sumut Hadirkan Harapan Lewat Program Light Up The Dream
Bagi konsumen yang masih menggunakan dan memiliki
Selsun 7 Flowers & Selsun 7 Herbal, pihaknya mengimbau agarsegera menukarkan produk tersebut melalui.
1. Konsumen dapat menghubungi Customer Care kami lewat
Whatsapp 0877-4430-7507 atau melalui DM Instagram
@selsun_id dan DM TikTok @selsun_ id untuk informasi
lebih lanjut.
2. Biaya pengiriman balik Selsun 7 Flowers & Selsun 7 Herbal
dari konsumen kepada kami, akan kami tanggung
sepenuhnya dengan sistem reimburse.
3. Produk pengganti dengan Selsun varian lainnya akan
dikirimkan kepada konsumen secara gratis.
Seluruh proses penggantian ini tanpa dipungut biaya
apapun, oleh karena itu konsumen diharapkan hanya
berkomunikasi melalui kontak Customer Care yang kami
Perketat Rokok Elektrik Vape
BPOM menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik atau vape guna mencegah penyalahgunaan, terutama terkait penggunaan zat-zat terlarang.
Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan penyalahgunaan catridge vape sebagai alat konsumsi narkotika, yang menjadi latar belakang Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa sebelum menetapkan kebijakan pelarangan total, diperlukan pertimbangan yang matang dan kajian mendalam agar keputusan tersebut tidak merugikan banyak pihak.
Sikap kehati-hatian BPOM ini lantaran penyalahgunaan cairan narkotika pada catridge vape tidak ditemukan pada produk berpita cukai di toko-toko resmi.
Sebaliknya, penyalahgunaan tersebut justru ditemukan pada produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan mandat baru yang akan diemban BPOM mulai 26 Juli 2026.
Sebagaimana Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, rokok elektronik menjadi bagian dari produk legal di Indonesia, sehingga BPOM memiliki wewenang untuk mengatur dan menindak produk yang melanggar.
"Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” katanya, dikutip Minggu (10/5/2026).
Terkait maraknya produk vape ilegal yang disalahgunakan, Taruna menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan demi keamanan masyarakat. Tapi menurutnya, pendekatan tidak bisa disamaratakan untuk semua jenis produk.
“Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” ujarnya menegaskan.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, BPOM akan terus bersinergi dengan BNN. BPOM juga menyatakan kesiapannya menjalankan tugas pengawasan dengan dukungan unit pelaksana teknis yang tersebar luas dari Sabang sampai Merauke.
(*/Tribun-medan.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca juga: SOSOK Serda Sidik, Prajurit TNI AL Tewas Ditabrak WNA China, Baru Rayakan Ulang Tahun ke 22
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bedak-bermerkuri.jpg)