Berita Viral

Daftar Nama 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Pemicu Kanker, Dilarang Beredar oleh BPOM

11 produk kosmetik berbahaya di Indonesia. Produk kosmetik tersebut sudah sempat beredar di pasaran

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
Pexels
Ilustrasi kosmetik bermerkuri 

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Respons Perusahaan PT. Rohto Laboratories Indonesia

Dalam pernyataan resminya PT. Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh konsumen, mitra bisnis, dan
masyarakat atas temuan kandungan cemaran 1,4-Dioxane pada produk shampoo Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.

Perusahaan meyakini bahwa kepercayaan konsumen merupakan.prioritas utama, dan kami menyadari bahwa masih terdapat hal yang perlu kami perbaiki dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab serta melakukan seluruh tindakan korektif yang diperlukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen," tulisan Rohto dikutip dari instagram Selsun_id.

Dengan ini, pihaknya menyarankan untuk menghentikan pemakaian Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dan menghubungi customer care kami untuk mendapatkan produk pengganti.

Baca juga: Terangi Rumah Ibu Atik, PLN Sumut Hadirkan Harapan Lewat Program Light Up The Dream

Bagi konsumen yang masih menggunakan dan memiliki
Selsun 7 Flowers & Selsun 7 Herbal, pihaknya mengimbau agarsegera menukarkan produk tersebut melalui.

1. Konsumen dapat menghubungi Customer Care kami lewat
Whatsapp 0877-4430-7507 atau melalui DM Instagram
@selsun_id dan DM TikTok @selsun_ id untuk informasi
lebih lanjut.

2. Biaya pengiriman balik Selsun 7 Flowers & Selsun 7 Herbal
dari konsumen kepada kami, akan kami tanggung
sepenuhnya dengan sistem reimburse.

3. Produk pengganti dengan Selsun varian lainnya akan
dikirimkan kepada konsumen secara gratis.

Seluruh proses penggantian ini tanpa dipungut biaya
apapun, oleh karena itu konsumen diharapkan hanya
berkomunikasi melalui kontak Customer Care yang kami

Perketat Rokok Elektrik Vape

BPOM menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik atau vape guna mencegah penyalahgunaan, terutama terkait penggunaan zat-zat terlarang. 

 

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan penyalahgunaan catridge vape sebagai alat konsumsi narkotika, yang menjadi latar belakang Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia.

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved