Berita Viral

Film Pesta Babi Tidak Ada di LK21, Ini Cara Akses untuk Bisa Nonton

Dandhy Dwi Laksono, jurnalis dan pembuat film Pesta Babi tidak mengkomersilkan hasil karyanya dimanapun, termasuk di LK21.

Tayang:
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Youtube
PESTA BABI- Film dokumenter Pesta Babi sedang ramai dibicarakan karena isinya yang bagus. Selain itu, netizen heboh lantaran nobar film Pesta Babi dibubarkan TNI. 

Bila Anda ingin menyaksikan film tersebut, Anda dapat melihatnya di acara nonton bareng.

Umumnya, kegiatan nonton bareng diadakan oleh komunitas.

Jadi, film Pesta Babi tidak tersedia secara resmi di platform streaming umum (seperti Netflix, Disney+, dll.) atau dijual legal dalam bentuk DVD/unduhan berbayar.

Anda juga bisa mengaksesnya di link berikut ini.

Silakan klik.

YLBHI Kecam Pembubaran Nobar Film Pesta Babi

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi campur tangan TNI yang membubarkan aksi nonton bareng (nobar) film bertajuk 'Pesta Babi' di Kota Ternate pada Jumat (8/5/2026) malam lalu.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai aparat keamanan dalam hal ini Kodim 1501/Ternate tak memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh masyarakat.

"Tugas aparat adalah memastikan keamanan dan ketertiban bukan jadi penentu selera, moral, maupun tafsir atas sebuah seni," kata Isnur, Minggu (10/5/2026) dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu menurut Isnur, ketika aparat mulai masuk terlalu jauh ke dalam wilayah ekspresi budaya dan kebebasan berpikir warga, maka akan terjadi penyempitan ruang demokrasi dan meningkatnya ketakutan untuk berekspresi.

Meski begitu dikatakan Isnur, sebuah karya seni tidak semua harus disukai atau disetujui oleh semua orang lantaran menurutnya hal itu pada dasarnya merupakan sarana untuk menyampaikan gagasan maupun kritik.

"Dalam masyarakat demokratis, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui diskusi, kritik atau pilihan untuk tidak menonton, bukan melalui pelarangan dan intimidasi," jelasnya.

Isnur menilai bahwa jika pelarangan nobar seperti pemutaran film 'Pesta Babi' ini dilakukan pembiaran, maka hanya akan memperkuat praktik intoleransi dan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap kebebasan warga negara.

Terlebih menurutnya, pelarangan dan pembubaran nobar Pesta Babi yang dilakukan TNI ini tidak sesuai UU TNI karena telah masuk kepada urusan sipil dan melanggar UU TNI itu sendiri.

Oleh karenanya, YLBHI pun mendesak kepada semua pihak khususnya aparat keamanan dan pemerintah untuk menghormati kebebasan berekspresi dan menghentikan segala bentuk intervensi terhadap pemutaran karya seni dan budaya.

"Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian untuk membuka ruang dialog, perbedaan pendapat dan kebebasan berpikir," jelasnya.

Tentang film dokumenter Pesta Babi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved