Berita Viral

Pekerjakan 321 Warga Asing, Siapa Bandar Judol yang Berani Dirikan Markasnya di Jantung Ibu Kota?

Markas judi online (judol) internasional Jakarta Barat digerebek polisi pada 7 Mei 2026. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA
MARKAS JUDOL: Ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat operasional judi online jaringan internasional keluar dari kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, saat akan dititipkan ke sejumlah kantor dan rumah detensi imigrasi. Minggu (10/5/2026). (KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Markas judi online (judol) internasional di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat digerebek polisi pada 7 Mei 2026.

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap, mayoritas dari Vietnam, dan uang miliaran disita serta ratusan perangkat komputer.

Fakta Utama Penggerebekan

  • Lokasi: Gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
  • Tanggal: Kamis, 7 Mei 2026.
  • Jumlah tersangka: 321 WNA ditangkap, dengan 275 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Asal negara: 228 Vietnam, 57 Tiongkok, 11 Laos, 13 Myanmar, 3 Malaysia, 5 Thailand, 3 Kamboja.
  • Barang bukti: Brankas, paspor, ponsel, laptop, komputer, serta uang tunai berbagai mata uang asing senilai miliaran rupiah.
  • Operasi: Gedung digunakan sebagai pusat operasional 75 situs judi online selama sekitar dua bulan terakhir.

Proses Hukum dan Imigrasi

  • Pemeriksaan Imigrasi: 321 WNA dipindahkan ke beberapa lokasi, termasuk Rumah Detensi Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU KUHP 2023 serta UU Penyesuaian Pidana 2026.
  • Koordinasi lintas instansi: Polri bekerja sama dengan Imigrasi dan Interpol untuk menelusuri aliran dana serta sponsor perekrutan WNA.
  • Indonesia jadi target baru: Setelah penertiban di Myanmar, Kamboja, dan Vietnam, sindikat internasional bergeser ke Indonesia.
  • Modus operandi: Para pelaku menggunakan izin tinggal wisatawan 30 hari, lalu melampaui batas tinggal untuk bekerja di markas judol.
  • Suasana markas: Gedung menyerupai co-working space modern dengan ratusan komputer dan dekorasi motivasi di dinding.

Bareskrim Polri Buru Sosok Sponsor

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami sosok sponsor hingga pihak penyewa kantor yang diduga terlibat dalam operasional judi online (judol) jaringan internasional di sebuah perkantoran wilayah Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik saat ini masih mengembangkan kasus dengan menelusuri pihak-pihak yang mendukung operasional jaringan tersebut.

“Kami akan melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada para pelaku yang didatangkan ke sini, termasuk siapa yang menyewa dan menyediakan sarana prasarana bagi mereka,” ujar Wira kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Menurut Wira, penelusuran dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia mengatakan, penyidik juga masih mendalami struktur jaringan dan pihak yang diduga menjadi pengendali utama operasional judol tersebut. “Ini masih penelusuran lagi. Mohon waktu ya, karena kami juga masih berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainnya,” kata dia. 

Selain memburu pihak sponsor dan penyedia fasilitas, polisi juga mendalami peran masing-masing pelaku yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

“Ada macam-macam perannya. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin ataupun penagihan,” ujar Wira. 

Sementara, Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan, ratusan WNA tersebut untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan ruang detensi imigrasi sambil menunggu proses penyidikan lanjutan. 

“Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan,” ujar Arief.

Selain menjalani pemeriksaan lanjutan dari kepolisian, pihak Imigrasi juga akan mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved