Berita Viral

POLISI Buka Kasus Kematian Bayi di Karawang, Makam Dibongkar, Orangtua Curiga Pria yang Bawa Anaknya

Kematian seorang balita di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang menimbulkan kecurigaan. 

Tayang:
tribunnews
ilustrasi bayi. Kematian seorang balita di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang menimbulkan kecurigaan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kematian seorang balita di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang menimbulkan kecurigaan. 

Orang tua korban merasa janggal atas meninggal anaknya. 

Polres Karawang melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi untuk mengungkap fakta sebenarnya. 

Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan proses penyidikan secara profesional terkait kasus kematian balita tersebut.

Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum tersebut, pada Sabtu (9/5/2026) kemarin telah dilaksanakan kegiatan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap korban guna kepentingan autopsi forensik.

Pelaksanaan ekshumasi dilakukan di area pemakaman keluarga yang berada di Dusun Cikuda Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB.

"Proses itu melibatkan Tim Forensik Biddokkes Polda Jawa Barat, Sat PPA dan PPO Polres Karawang beserta tim penyidik, unsur Forkopimcam Cibuaya, pemerintah desa, serta disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban dan pendamping hukum," kata AKP Herwit pada Minggu (10/5/2026).

Baca juga: Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan Sukses Hanyutkan Penonton di Medan

Baca juga: Nopison Tebay Siswa Kelas XI SMAN 2 Dogiyai Tewas Ditembak, Polisi Berdalih Sebut Korban Anggota KKB

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 17 April 2026.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Karawang dalam mengungkap secara terang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Ekshumasi ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian ilmiah melalui pemeriksaan forensik guna mendukung proses penyidikan,” ujar dia.

Diketahui, korban berinsial TAP balita laki-laki berusia 1,5 tahun.

Berdasarkan laporan pihak keluarga, korban sebelumnya dalam kondisi sehat sebelum akhirnya dibawa ke sebuah klinik oleh seseorang yang kini tengah dalam proses penyelidikan.

Korban kemudian sempat mendapatkan penanganan medis di RS Hastien Rengasdengklok, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 14 April 2026.

Kapolres Karwang melalui Kasi Humas Polres Karwang Ipda Cep Wildan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan menyeluruh demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Kami minta masyarakat tetap tenang dan kami tengah melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap kasus ini," kata dia.

Baca juga: TIM SAR Tutup Pencarian Korban di Gunung Dukono, 2 Orang WNA Ditemukan Tewas, 15 Selamat

Kronologi Kematian Balita

Kasus ini sebelumnya sempat menggegerkan jagat maya.

Kematian balita laki-laki berinisial TP (1,5) pada Kamis (16/4/2026) itu viral setelah publik mencium adanya kejanggalan.

Tubuh mungil korban dilaporkan dipenuhi luka tak wajar, yang memicu dugaan kuat adanya aksi penganiayaan sebelum korban mengembuskan napas terakhir.

Wildan menegaskan bahwa ekshumasi ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk melengkapi alat bukti berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 17 April 2026. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Ekshumasi ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian ilmiah melalui pemeriksaan forensik guna mendukung proses penyidikan," kata dia.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, balita TP awalnya dalam kondisi sehat.

Namun, ia kemudian dibawa ke sebuah klinik oleh seseorang yang identitasnya kini tengah didalami penyidik.

Korban sempat dilarikan ke RS Hastien Rengasdengklok, namun takdir berkata lain.

Ia dinyatakan meninggal dunia pada 14 April 2026.

"Dengan proses hukum yang sedang berjalan ini, kami mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi liar atau terprovokasi informasi hoaks yang beredar di media sosial. Kepolisian menjamin penyidikan akan berjalan objektif dan transparan demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved