Berita Nasional
Markos Judol dari Myanmar-Kamboja Sudah Pindah ke Indonesia, Begini Reaksi dari Polri
Polri menilai Indonesia kini berpotensi menjadi target baru sekaligus basis aktivitas sindikat judi online lintas negara
TRIBUN-MEDAN.com - Pusat operasi judi online yang selama ini disebut-sebut bermarkas di kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja dan Myanmar kini diduga mulai bergeser ke Indonesia.
Perubahan pola pergerakan jaringan judi online internasional itu menjadi perhatian serius aparat kepolisian setelah muncul sejumlah pengungkapan markas operasional besar di berbagai daerah.
Polri menilai Indonesia kini berpotensi menjadi target baru sekaligus basis aktivitas sindikat judi online lintas negara yang sebelumnya beroperasi di luar negeri.
Fenomena tersebut diduga dipicu oleh semakin ketatnya pengawasan di beberapa negara Asia Tenggara terhadap praktik perjudian berbasis digital dan kejahatan siber internasional.
Aparat menemukan indikasi keterlibatan jaringan asing dalam sejumlah kasus, mulai dari penggunaan server khusus, perekrutan operator, hingga aliran dana dalam jumlah besar.
Keberadaan ratusan warga negara asing di beberapa lokasi penggerebekan juga memunculkan dugaan adanya perpindahan pusat kendali operasi judi online ke Indonesia.
Polri kini meningkatkan pengawasan terhadap potensi munculnya markas-markas baru yang digunakan untuk mengendalikan aktivitas perjudian daring lintas negara tersebut.
Selain memburu bandar besar dan aktor intelektual di balik jaringan judi online, aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan sindikat internasional dalam operasi di Indonesia.
Pemerintah dan aparat penegak hukum pun dihadapkan pada ancaman baru berupa semakin masifnya praktik judi online yang dinilai dapat berdampak pada keamanan siber, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Seperti diketahui, Polri mengungkap adanya pergeseran pola operasi kejahatan siber lintas negara, termasuk judi online (judol), dari kawasan Kamboja, Myanmar, dan negara-negara Indochina ke Indonesia.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, pergeseran itu terjadi seiring semakin gencarnya penertiban jaringan kejahatan siber di negara-negara tersebut.
“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Untung menyinggung bahwa indikasi pergeseran itu juga terlihat dari maraknya penertiban kejahatan berbasis online di sejumlah daerah, termasuk di Batam, Kepulauan Riau.
“Kemarin saat kami di Batam mengungkap hal yang sama, bahwa pasca ditertibkannya pola-pola operasi daring baik itu scamming, yang terdiri atas love scam, investasi online, termasuk perjudian online,” kata Untung.
Untung mengatakan, Polri telah melakukan sejumlah penangkapan di beberapa wilayah lain, mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta hingga di Jakarta.
Pergeseran ini menunjukkan adanya tindakan nyata yang tidak hanya mengancam masyarakat Indonesia, tapi juga masyarakat luar negeri.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman tindak pidana transnasional, yang dalam hal ini diungkap oleh Tipidum Bareskrim Polri, gambling online yang sasarannya tentu tidak hanya masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat di luar,” katanya.
Diberitakan, Bareskrim Polri menangkap 321 orang WNA yang diduga menjalankan 75 situs judi online dari sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) dan hingga saat ini, para WNA masih berada di lokasi penggerebekan untuk menjalani pemeriksaan.
Para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara. Sebanyak 57 orang berasal dari China, 228 orang berasal dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.
Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dari brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.
Uang tunai yang disita berjumlah Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar.
Sebanyak 275 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih diperiksa. Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel sudah tayang di Kompas.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Blak-blakan Prabowo soal Visi MBG: Kalau Anak Orang Kaya Gak Perlu, Gak Dipaksa |
|
|---|
| Profil Singkat 9 Kapolda yang Baru Diangkat Kapolri, Ada Alberd Sianipar Hingga Jenderal Brimob |
|
|---|
| 4 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dianggap Masih Laik Jadi Prajurit |
|
|---|
| Nilai Tukar Rupiah Makin Melemah, Kini Sudah di Level Rp 17.300, Celios: Tidak Dipercaya Investor |
|
|---|
| Rupiah Melempem, Gubernur BI Temui Prabowo Beber 7 Langkah Penguat Terhadap Dolar AS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustarsi-permainan-judi-online-Saat-ini-Pemprov.jpg)