Berita Viral

Ternyata Kasus Kiai Ashari Sejak 2024 Dilaporkan, Ayah Korban Sempat Diintimidasi Keluarga Pelaku

Ayah salah satu korban berinisial H mengaku kecewa karena proses hukum yang berjalan dinilai terlalu lambat

Tayang:
Youtube
KIAI CABUL DI PATI: Salah satu santriwati (kiri) mengurai pengakuan mengejutkan soal modus kiai cabul di Pati bernama Ashari (kanan). Korban mengaku disuruh tidur bareng pelaku. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, terus menjadi sorotan. 

Ayah salah satu korban berinisial H mengaku kecewa karena proses hukum yang berjalan dinilai terlalu lambat sejak laporan pertama dilayangkan pada Juni 2024.

Putri H disebut menjadi korban dugaan pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati itu. 

Meski kasus sempat masuk tahap penyidikan, H menilai penanganannya tidak menunjukkan perkembangan berarti dalam waktu lama.

“Saya laporan sejak 2024. Awalnya berjalan sampai tahap penyidikan, tapi lama-kelamaan kok tidak ada titik terang,” ujar H saat ditemui di Semarang, seperti diberitakan Tribun Jateng, Jumat (8/5/2026).

Diketahui, Polresta Pati baru menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan melakukan penangkapan pada Mei 2026. 

KIAI PATI CABUL - Ashari, kiai pondok pesantren di Pati tersangka pencabulan 50 santriwati belum ditahan, diduga kabur dan mangkir demi hindari pemeriksaan.
KIAI PATI CABUL - Ashari, kiai pondok pesantren di Pati tersangka pencabulan 50 santriwati belum ditahan, diduga kabur dan mangkir demi hindari pemeriksaan. (IST)

Dengan demikian, aparat membutuhkan waktu hampir dua tahun untuk mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, H mengaku beberapa kali mendapatkan tekanan dari pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku. 

Mereka disebut mendatangi rumahnya dan meminta agar laporan di kepolisian dicabut.

Menurut H, tekanan itu bukan sekadar bujukan, melainkan juga disertai ancaman hukum apabila dirinya tetap melanjutkan perkara tersebut.

“Mereka datang ke rumah, intinya meminta saya mencabut laporan. Ada ancaman bahwa laporan saya akan dipatahkan dan saya akan dituntut balik. Bahkan ada surat yang dikirim meminta saya mencabut laporan,” ungkap H.

Meski demikian, H menegaskan tidak akan mundur. 

Ia mengaku ingin memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk anaknya, tetapi juga demi mencegah munculnya korban lain di kemudian hari.

“Saya tidak akan cabut laporan sampai kapan pun. Tujuan saya bukan hanya untuk anak saya, tapi untuk menyelamatkan anak-anak lain,” tegasnya.

Awal kasus mengemuka

Terbongkarnya kasus ini bermula dari pengakuan putri H yang mengalami pelecehan sejak duduk di bangku SMP, sekitar tahun 2020 hingga 2024. 

Setelah melakukan klarifikasi kepada delapan santri lainnya, H terkejut menemukan fakta bahwa banyak anak mengalami nasib serupa dengan pola yang sama.

Terduga pelaku, Ashari, disebut menggunakan doktrin agama yang menyesatkan untuk membungkam para korban.

Pelaku menanamkan keyakinan bahwa melawan perintah kiai sama dengan melawan Tuhan, dan membantah guru akan memutus keberkahan ilmu.

"Anak-anak didoktrin kalau apa pun yang dilakukan kiai harus dituruti. Kalau murid berani melawan guru, berarti melawan Allah. Bahkan katanya apa yang dilakukan kiai itu dari alam gaib, jadi murid harus nurut meski arahnya negatif," tutur H dengan nada kecewa.

Harapan pada Penegak Hukum H, yang sebelumnya merupakan simpatisan dan ikut membantu pembangunan pondok tersebut sejak 2015, kini merasa dikhianati oleh sosok yang semula ia percayai untuk mendidik anak-anaknya.

Kini, dengan pendampingan hukum yang baru, H berharap Polres Pati dapat bertindak transparan dan tegas dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. 

Ia meminta agar predator seksual di lingkungan pendidikan agama tersebut dihukum seberat-beratnya.

"Harapan saya cuma satu, pelaku dihukum seberat-beratnya supaya tidak ada korban lagi," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved