Berita Viral

Syekh Ahmad Masih Berkeliaran, Diduga Kabur ke Mesir Usai Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis

Adapun Syekh Ahmad Al Misry tersangka pelecehan sesama jenis masih berkeliaran dan diduga kabur ke Mesir

Tayang:
Istimewa
TERLIBAT PELECEHAN - Syekh Ahmad Al Misry terseret kasus pelecehan terhadap santri laki-laki, pelaku diduga menggunakan narasi keagamaan untuk membenarkan perilaku yang tidak pantas. (RCTI) 

TRIBUN-MEDAN.COMSyekh Ahmad Al Misry masih berkeliaran.

Adapun Syekh Ahmad Al Misry tersangka pelecehan sesama jenis masih berkeliaran dan diduga kabur ke Mesir.

Kini, Syekh Ahmad Al Misry akan masuk dalam daftar buronan internasional.

Dimana Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kini tengah memproses pengajuan red notice ke Interpol terhadap tersangka pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM.

Sehingga nantinya Syekh dapat dilacak lintas negara.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama.

Baca juga: Warga Kota Binjai Meninggal Dunia di Kamboja, Dinsos: Tak Ada Anggaran Pemulangan

Ricky menjelaskan, proses pengajuan tersebut kini masih berjalan melalui sistem Interpol dan menunggu tahapan lanjutan.

Di sisi lain, polisi juga masih mendalami status kewarganegaraan SAM dengan berkoordinasi bersama otoritas Mesir.


"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata Ricky.

Menurut dia, status warga negara Indonesia milik SAM telah dinyatakan valid karena diperoleh melalui jalur naturalisasi sebagai pasangan dalam pernikahan campur dengan perempuan Indonesia.

“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujar dia.

Meski demikian, Divhubinter Polri masih terus melakukan koordinasi guna memastikan apakah SAM juga memiliki kewarganegaraan Mesir selain status WNI yang telah terverifikasi.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diterima pada akhir 2025.

Baca juga: Profil Singkat 9 Kapolda yang Baru Diangkat Kapolri, Ada Alberd Sianipar Hingga Jenderal Brimob

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

Kasus itu menjadi perhatian publik setelah sejumlah korban melalui kuasa hukum mereka melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SAM.

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu menyebut terdapat lima korban dalam perkara tersebut.

“Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM,” ujar Benny beberapa waktu lalu di Bareskrim Polri.

Menurut dia, dugaan pelecehan seksual terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 di sejumlah lokasi berbeda.

Benny mengatakan, korban dalam perkara tersebut merupakan laki-laki.

“Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki," kata Benny.

Baca juga: ALASAN Erin Masih Pakai Nama ‘Taulany’ di Akun Instagramnya Padahal Sudah Dilarang Andre

Terkuak Modus Syekh Lecehkan Santri, Iming-iming Beasiswa ke Mesir

Modus Syekh Ahmad Al Misry diduga lecehkan santri ternyata dengan iming-imingi ke Mesir.

Hal ini dimanfaatkan untuk memperdaya santri yang memiliki cita-cita menjadi penghafal Alquran profesional.

Berdasarkan keterangan Habib Mahdi selaku perwakilan korban, salah satu peristiwa terjadi di Purbalingga.

Saat itu, tersangka sedang bertamu di sebuah pondok pesantren dan berbincang dengan seorang santri laki-laki berusia 15 tahun.

Tersangka menawarkan bantuan agar santri tersebut bisa menempuh pendidikan di Mesir guna mendapatkan sanad hafiz Alquran.


Tawaran tersebut kemudian berlanjut pada permintaan pemeriksaan fisik yang tidak wajar.

Tersangka meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya dengan alasan prosedur standar sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

"Namanya anak umur 15 tahun, enggak pernah ke luar negeri suruh cek fisik. Apa cek fisiknya?

Buka baju, mau lihat ada tatonya enggak, ada cacat enggak, dan sebagainya," ungkap Habib Mahdi.

Meski korban sempat merasa ragu dan menolak saat diminta membuka bagian pakaian lainnya, tekanan dari tersangka membuat korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. 

DI momen inilah diduga terjadi tindakan pelecehan fisik secara langsung.

"Mohon maaf, alatnya dipegang ya.

Sudah kejadian, korban diberangkatin karena janjinya," lanjut Habib Mahdi.

Modus tersangka ternyata tidak berhenti pada pemeriksaan fisik semata.

Setelah korban dibawa ke Jakarta dan menginap di kediaman tersangka, tindakan penyimpangan lain kembali terjadi.

Kali ini, tersangka menggunakan dalih teknis keagamaan untuk melancarkan aksinya.

Habib Mahdi menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindakan asusila pada bagian wajah korban.

Alasan yang diberikan kepada santri tersebut adalah sebagai metode agar lisan sang santri menjadi lebih fasih dalam melafalkan ayat-ayat suci.

"Waktu di Jakarta, rumahnya si Ahmad Misry ini itu korban yang sama juga dilu*ut bibirnya karena katanya supaya fasih," jelas Habib Mahdi.

Pihak korban juga memiliki bukti kuat berupa rekaman video berdurasi sembilan detik.

*/tribun-medan.com

sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved