Berita Viral

TEMUAN Kementerian Kesehatan, Myta Dokter Magang Kerja tanpa Jeda, Tetap Masuk Hari Minggu

Yuli menjelaskan bahwa seharusnya dokter internship memiliki minimal satu hari libur dalam sepekan.

Tayang:
IST/Dok Pribadi
SEMPAT KRITIS - Kabar meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, dokter internship yang sebelumnya dirawat kritis di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang (RSMH), santer beredar di media sosial sejak Jumat (1/5/2026). Informasi tersebut ramai diperbincangkan warganet dan memicu berbagai reaksi, termasuk dorongan agar kasus yang menimpa dr Myta diusut tuntas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut temuan Kementerian Kesehatan dalam kasus Myta dokter yang meninggal saat magang.

Myta diduga kerja tanpa jeda.

Hari minggu, Myta tetap masuk untuk mengecek bangsal.

Baca juga: KORBAN Tewas Kecelakaan Bus ALS vs Mobil Tangki Jadi 17 Jiwa, Tahrul Meniggal Setelah Dirawat 3 Hari

Hal itu diungkap Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti.

Fakta baru terkait sistem kerja dokter program internship di Kuala Tungkal yang disebut tidak pernah mendapatkan hari libur terkuak.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers hasil investigasi terkait kasus meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, dr. Myta Aprilia Azmy, yang diduga mengalami kelelahan akibat beban kerja berlebih.

Baca juga: Polres Toba Ringkus Bandar, Pengedar dan Pemakai Sabu, Berikut Kronologinya

Yuli menjelaskan bahwa seharusnya dokter internship memiliki minimal satu hari libur dalam sepekan.


Namun, berdasarkan temuan di lapangan, para dokter magang di Kuala Tungkal disebut tetap bekerja tanpa jeda, termasuk pada akhir pekan.

Ia menyebut bahkan pada hari Minggu, para dokter masih dijadwalkan melakukan visite atau pengecekan bangsal selama dua hingga tiga jam.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan waktu kerja yang semestinya diberikan kepada peserta program internship.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius setelah muncul dugaan bahwa jadwal kerja yang terlalu padat turut berdampak pada kondisi kesehatan dr. Myta sebelum meninggal dunia.

Baca juga: PENGAKUAN Korban Pelecehan Ashari Kiai Cabul, Kondisi Masih Trauma Berat: Masih Jijik

Kementerian Kesehatan menegaskan akan mengevaluasi sistem pelaksanaan program internship agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Ditugaskan Mengecek Bangsal di Hari Minggu

Kata Yuli, Myta dan dokter magang lainnya justru ditugaskan untuk visite (mengecek) bangsal 2-3 jam pada hari Minggu, di mana seharusnya mereka libur.

"Walaupun di hari Minggu mereka hanya visit bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kadang-kadang dia visit semua ruangan yang harusnya dilakukan oleh DPJP," tuturnya.

Yuli menegaskan bahwa jika berjalan sesuai aturan, pola kerja dokter magang maksimal 40 jam per pekan atau 8 jam per hari.

Profil dan Biodata dr. Myta Aprilia Azmy adalah dokter muda lulusan Universitas Sriwijaya yang meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026), saat menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi.
Profil dan Biodata dr. Myta Aprilia Azmy adalah dokter muda lulusan Universitas Sriwijaya yang meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026), saat menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi. (TRIBUN MEDAN)

"Jadi ketentuan jam itu adalah 40 jam per minggu dengan toleransi penambahan waktu 20 persen," tuturnya.

Yuli mengatakan, toleransi penambahan itu sering kali disalahgunakan oleh dokter pendamping internship dengan dalih supaya "kinerja tercapai".

"Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Nah oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan," tutur Yuli.


Kemenkes ingin hapus ketentuan penambahan waktu 20 persen
Ke depannya, Kemenkes tidak akan lagi menggunakan kata-kata penambahan waktu 20 persen itu.

"Karena itu, besok tidak ada lagi kata-kata penambahan waktu 20 persen,

Tepat 40 jam per minggu tidak diperkenankan penambahan dari jam kerja dan perubahan pola kerja," ucapnya.

Yuli menegaskan, dokter pendamping internship seharusnya tidak memadatkan waktu jaga peserta magang dengan alasan apapun.

"Di sini yang pertama (hasil investigasi) peran pendamping tidak dilakukan secara semestinya. Jadi seharusnya ada kesepakatan jaga, tidak ada kesepakatan jaga. Jaga dibuat oleh tim anak-anak internship, adik-adik internship," kata Yuli.

Myta meninggal saat jalani magang dokter

Myta menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, sejak Agustus tahun lalu.

Ia sempat dirawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Jumat (1/5/2026).

Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri (IKA FK Unsri) telah lebih dulu mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan RI pada 30 April 2026.

Dalam surat tersebut, mereka mengungkap dugaan beratnya beban kerja yang dijalani Myta selama masa internship.

Baca juga: Firasat Terakhir Sopir ALS Sebelum Tewas Kecelakaan, Sang Istri: Dia Berbeda Hari Itu

Selain itu, IKA FK Unsri juga menyoroti dugaan minimnya supervisi dari dokter pembimbing, keterbatasan fasilitas termasuk kekosongan obat, serta adanya indikasi tekanan agar kondisi tersebut tidak meluas.

Mereka pun mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit tempat Myta bertugas.

Sementara itu, Pengurus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sekaligus Ketua Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr Ahmad Junaidi mengatakan, Myta disebut bekerja hingga 12 jam per hari di instalasi gawat darurat.

Hal ini tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan bahwa jam kerja dokter internship, yakni 40–48 jam per minggu.

Itu artinya, jam kerja dokter magang hanya 8 jam per hari selama 12 bulan masa penugasan.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved