Berita Viral

Motif Anak Perempuan Bunuh Ibu, Jasad Palahiyah Dibuang Cucunya, Pelaku Lapor Polisi Korban Hilang

Tragisnya, korban diduga dibunuh oleh anak kandung berinisial E dan cucunya itu dengan motif dendam yang telah lama terpendam. 

Tayang:
IST/Dok Polres Muara Enim
DIAMANKAN - Pelaku E dan Y Saat Diamankan Polisi. Palahiyah, nenek dibunuh anak dan cucu merupakan warga Lingkungan I RT 05 RW 01, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. 

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 12 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB saat korban pulang mencari kayu bakar. Ketika bertemu dengan pelaku E, korban kembali memarahi pelaku hingga memicu emosi.

Awalnya cekcok sempat dilerai pelaku Y setelah korban menendang air minum saat pelaku E sedang makan.

DIAMANKAN - Pelaku E dan Y Saat Diamankan Polisi. Palahiyah, nenek dibunuh anak dan cucu merupakan warga Lingkungan I RT 05 RW 01, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
DIAMANKAN - Pelaku E dan Y Saat Diamankan Polisi. Palahiyah, nenek dibunuh anak dan cucu merupakan warga Lingkungan I RT 05 RW 01, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. (IST/Dok Polres Muara Enim)

Namun tidak lama kemudian, ketika pelaku Y mandi, ia mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam rumah.

“Pelaku Y sempat keluar rumah menemui saksi M. Setelah kembali ke rumah, korban sudah tidak berdaya,” ujarnya.

Menurut Andrian, korban sempat dipukul menggunakan tangan kosong, lalu dipukul memakai alat kayu dan dicekik oleh pelaku E hingga meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, sekitar pukul 00.00 WIB pelaku Y membawa jasad neneknya ke kawasan hutan belakang rumah agar seolah-olah korban meninggal di luar rumah.

“Setelah itu kedua pelaku membersihkan rumah dan barang bukti agar terlihat seperti tidak terjadi apa-apa,” tambahnya.

Ironisnya, sehari setelah kejadian atau pada 13 April 2026, pelaku Y justru melapor ke Polsek Gelumbang terkait hilangnya sang nenek sehingga polisi bersama warga ikut melakukan pencarian.

Namun hasil autopsi menemukan adanya peresapan darah di kepala korban yang diduga akibat benturan benda keras. Kejanggalan tersebut membuat polisi memperdalam penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani interogasi intensif.

“Kedua pelaku sempat berkelit, namun setelah pemeriksaan mendalam mereka akhirnya mengaku,” jelas Andrian.

Kapolsek Gelumbang Iptu Putu Surya menambahkan, alat yang digunakan pelaku untuk memukul korban merupakan peralatan rumah tangga yang biasa dipakai untuk menebas kayu.

“Motifnya emosi sesaat yang dipicu dendam lama, bukan pembunuhan berencana,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada barang milik korban yang hilang dan saat kejadian kedua pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkotika.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tembilang bergagang kayu warna cokelat kehitaman sepanjang 60 sentimeter, satu helai baju warna merah, satu helai celana bermotif bunga, satu buah tas warna cokelat, dan satu helai kaos warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved