Kasus Korupsi

Pengakuan Eks Wakil Menteri Terima 3 M dan Motor Ducati, Jarang Terdakwa Ksatria Dipuji Jaksa KPK

Pengakuan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendapat apresiasi dari Jaksa KPK.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tangkapan layar Kompas TV
EKS WAMENNAKER - Eks Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Tidak seperti terdakwa kasus korupsi pada umumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendapat apresiasi dari Jaksa KPK soal pengakuan penerimaan aliran dana.

Jarang terjadi di persidangan, karena terdakwa kebanyakan ngeles tidak mengakui perbuatanya.

Ngeles adalah istilah gaul (slang) dalam bahasa Indonesia yang berarti mencari alasan, menghindar, atau membela diri untuk menutupi kesalahan atau ketidakjujuran.

 Istilah ini sering menggambarkan seseorang yang tidak mau bertanggung jawab saat dihadapkan pada suatu masalah.

Beda dengan Noel yang mengakui menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus tersebut menjeratnya saat Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

 Atas pengakuan tersebut, penuntut umum memuji Noel punya jiwa ksatria.

"Setelah mendengar bukti baik keterangan dari saksi-saksi dan yang lain dihadirkan di persidangan, baru saja kita mendengar keterangan terdakwa secara ksatria mengakui penerimaan Rp3 miliar dan motor Ducati yang perlu kita hargai juga," kata jaksa di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Penuntut umum lalu menegaskan dakwaannya terhadap Noel sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa apa yang kita dakwakan telah didukung alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan, tentu nanti akan kita tuangkan dalam surat tuntutan secara lengkap," jelas penuntut umum.

Sidang tuntutan perkara yang menjerat Noel dkk ini dijadwalkan bakal digelar 18 Mei 2026 mendatang.

Sementara itu pada jalannya persidangan agenda pemeriksaan terdakwa, Noel Ebenezer mengaku bersalah di hadapan majelis hakim.

"Berkenaan dengan sikap batin Saudara sebagai seorang Wamen, yang ingin saya tanyakan, pantaskah seorang Wamen menerima pemberian Rp3 M dan Ducati dari seseorang yang Saudara katakan dia orang bermasalah di Kemenaker?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di persidangan.

Menjawab hal itu Noel mengaku bersalah kepada majelis hakim.

"Iya, saya mengaku bersalah, Yang Mulia," jawab Noel.

Majelis hakim menanyakan apakah dirinya menyesal.

"Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya," jelas Noel.

Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.

7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.

9. Supriadi (SUP) – Koordinator.

10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia)

Aliran Dana ke Mantan Menteri Ida Fauziah 

Noel, merespons soal aliran uang nonteknis perkaranya kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mencuat dalam persidangan.


Noel menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada penyidik dan mengaku kini hanya fokus menghadapi proses persidangan yang menjeratnya.


"Itu domain penyidik lah, saya sudah punya beban hidup, begini saja sudah berat hidup saya," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).


"Biarlah itu Bobby yang bertanggung jawabkan lah. Fokus saya cuma persidangan saya saja dulu," jelasnya.


Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro mengungkap, aliran uang nonteknis dari proses sertifikasi lisensi K3 mengalir ke mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. 


Dana tersebut, dijelaskannya, digunakan untuk mendukung kegiatan Ida Fauziah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (dapil) Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.


Mulanya jaksa di persidangan menanyakan terkait uang nonteknis proses sertifikasi lisensi K3 dipergunakan untuk apa saja.


"Terus kemudian terkait dengan uang, kan tadi Saudara mengatakan ada yang ke pimpinan, ada yang ke Saudara. Apakah uang-uang yang Saudara terima itu selain daripada untuk pimpinan, untuk dibagi-bagi, ada yang digunakan untuk kegiatan kantor sehingga mengurangi uang yang ada di saudara?" tanya jaksa di persidangan, PN Tipikor Jakpus, Rabu (6/5/2026).


Jaksa lalu minta kejelasan kegiatan apa yang diakomodasi.


"Yang pertama, mulai dari 2019 sampai 2022, pada saat itu posisi saya sebagai Kepala Sesi dan Subkoordinator. Jadi terkait dengan belangko, semua diminta untuk saya cover. Itu setiap bulannya sekitar Rp200 juta untuk pembayaran belangko," jawab Bobby.


Bobby melanjutkan terkait dengan kegiatan kedinasan dalam kota setiap kegiatan membutuhkan Rp150 juta. Sementara untuk yang di luar kota nilainya lebih besar, sekitar Rp200 juta.


"Dan ada beberapa kegiatan di 2024 itu saya diminta oleh Pak Heru untuk meng-cover kegiatan di Dapil dari Bu Menteri (Ida Fauziah) itu di Jakarta Selatan itu ada sekitar 3 kegiatan," ucap Bobby.


Jaksa lalu minta kejelasan terkait kegiatan di dapil tersebut.


"Jadi pada saat itu di 2024, Bu Menteri itu ingin menyalonkan diri sebagai DPR. Nah kemudian Dapil beliau itu di Jakarta Selatan dan di Jakarta Pusat. Dan saya diminta untuk membantu melaksanakan kegiatan di sana," ucap Bobby.


Jaksa menanyakan berapa total biaya kegiatan tersebut.


"Setiap kegiatan Rp200 juta, total kegiatan dalam satu tahun itu mulai dari 2019, setiap tahunnya ada sekitar 4 sampai 5 kegiatan," jawab Bobby.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: ASUS Expertbook Ultra Resmi Diluncurkan: Tipis Tapi Mampu Menahan Beban 100 Kg

Sumber: Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved