Berita Viral

KPAI Soroti Serius Kasus Rambut Siswi Digunting oleh Oknum Guru SMKN 2 Garut, Minta Evaluasi

penegakan disiplin harus tetap berlandaskan prinsip perlindungan anak, penghormatan terhadap martabat peserta didik, serta pelibatan orang tua

Tayang:
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatam
POTONG PAKSA - Sejumlah siswi di SMKN 2 Garut rambutnya dipotong karena kedapatan rambutnya berwarna. Kasus ini menjadi ramai karena ada potongan video yang beredar di media sosial. Viral oknum guru SMKN 2 Garut potong paksa rambut siswi berhijab. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti cara pendisiplinan yang dilakukan oknum guru SMKN 2 Garut yang menggunting rambut 18 siswinya untuk dievaluasi secara serius. 

"Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono dilansir Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Aris mengatakan, dalam perspektif perlindungan anak, persoalannya bukan semata soal aturan rambut sekolah, tetapi pada metode penegakan disiplin yang harus tetap menghormati martabat, psikologis, dan hak anak.

KPAI memahami pentingnya disiplin di lingkungan sekolah. Namun, kata Aris, penegakan disiplin harus tetap berlandaskan prinsip perlindungan anak, penghormatan terhadap martabat peserta didik, serta pelibatan orang tua. 

Baca juga: Hasil Olah TKP Polisi Kecelakaan Maut Bus ALS dengan Truk Tangki, Hindari Lubang Ambil Jalur Kanan

"Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak," imbuhnya. 

Dia sekali lagi menegaskan mendukung pendisiplinan anak agar menjalankan aturan sekolah.

"Tapi pendisiplinan yang dilakukan tetap (harus) manusiawi dan berperspektif perlindungan anak," ucapnya.

Para Siswi Trauma

Kasus pemotongan rambut ini disebut menjadi trauma para siswi SMKN 2 Garut.

Baca juga: AKHIRNYA Polisi Tangkap Kiai Cabul di Pati, Pelarian Ashari Berakhir di Wonogiri 

Sejumlah orangtua siswa secara tegas menolak permintaan maaf dari pihak sekolah setelah anak-anak mereka mengalami trauma mendalam akibat aksi pemotongan rambut secara paksa oleh oknum guru pada Kamis (30/4/2026). 

Tanpa ada komunikasi sebelumnya, oknum guru tersebut melakukan razia rambut berwarna dengan membawa gunting, bahkan menyasar siswi yang rambutnya tertutup kerudung.

Kuasa hukum orangtua siswa, Asep Muhidin, mengungkapkan bahwa tindakan pihak sekolah dianggap sudah melampaui batas etika pendidikan.

Asep menegaskan bahwa ada desakan kuat dari para orangtua agar guru yang bersangkutan segera dimutasi dari sekolah tersebut.

"Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026). 

Baca juga: Sosok Menantu Bunuh Mertua dan Aniaya Istri di Mojokerto, Sehari-hari Bekerja Jadi Badut

Selain masalah psikologis, pihak kuasa hukum juga menyayangkan minimnya pelibatan orangtua dalam proses pendisiplinan ini. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved