Berita Nasional

Penjelasan Kepala BGN Dadan, Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta Tetap Cair Meski SPPG Ditutup?

Saat ini, tercatat ada 1.720 unit dapur MBG yang operasionalnya sedang dihentikan karena masalah kebersihan atau sanitasi.

Tayang:
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut bakal menambah jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kamis (30/1/2025). Penambahan SPPG diperlukan untuk menjangkau lebih banyak sasaran Makan Bergizi Gratis (MBG). (Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perbincangan hangat.

Penyebabnya, pemerintah tetap mengucurkan insentif sebesar Rp 6 juta setiap hari bagi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang statusnya sedang disetop sementara (suspend).

Saat ini, tercatat ada 1.720 unit dapur MBG yang operasionalnya sedang dihentikan karena masalah kebersihan atau sanitasi.

Namun, meski tidak sedang memasak, para pengelola unit tersebut dilaporkan tetap menerima dana insentif harian.

Pemberian uang tersebut bukan tanpa alasan. Hal ini sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Alasan BGN Tetap Berikan Insentif

IPB TOLAK MBG: Ketua BEM KM IPB University. Muhammad Abdan Rofi menolak perguruan tinggi dilibatkan dalam pendirian dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
IPB TOLAK MBG: Ketua BEM KM IPB University. Muhammad Abdan Rofi menolak perguruan tinggi dilibatkan dalam pendirian dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Instagram)

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pemberian insentif kepada SPPG yang ditutup sementara dilakukan karena pengelola masih memiliki kewajiban operasional yang harus dipenuhi.

"Untuk yang (ditutup) sementara itu tetap diberi (insentif). Karena dia harus mengurus yang lain-lain," ujar Dadan di Makassar, dikutip Selasa (28/4/2026).

Menurut Dadan, dana tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai kebutuhan mendesak, seperti pelatihan karyawan dan pemenuhan standar operasional agar dapur bisa kembali beroperasi.

Mayoritas SPPG yang ditutup tersebut terkendala masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dadan menekankan bahwa skema insentif ini jauh lebih hemat bagi kas negara dibandingkan membangun infrastruktur dari nol.

"Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya," kata Dadan, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan bahwa insentif ini adalah bentuk apresiasi pemerintah bagi pihak swasta atau yayasan yang membantu mempercepat program nasional ini.

"Insentif dasar diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap percepatan pembangunan SPPG yang telah dilakukan," ungkapnya.

Kriteria SPPG yang Tidak Berhak Mendapat Insentif

AKTIFITAS SPPG - Suasana di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya saat menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG), beberapa waktu lalu. Di Jawa Timur, terdapat 3.300 SPG yang tersebar di 38 kabupaten/kota.
AKTIFITAS SPPG - Suasana di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya saat menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG), beberapa waktu lalu. Di Jawa Timur, terdapat 3.300 SPG yang tersebar di 38 kabupaten/kota. (Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway)

Meski ada kelonggaran bagi unit yang terkena suspend akibat masalah teknis, Dadan menegaskan tidak semua SPPG yang bermasalah akan tetap dibayar.

Jika pelanggaran bersifat fatal atau karena kelalaian mitra, maka insentif akan langsung dihentikan.

"Jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend," jelas Dadan.

Namun, jika masalah disebabkan oleh fasilitas yang tidak layak, penggunaan bahan baku tidak segar, hingga praktik monopoli, BGN akan bertindak tegas.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," tutur Dadan.

Insentif juga akan disetop jika SPPG berhenti permanen atau melakukan renovasi besar (perbaikan mayor) yang menghentikan fungsi normal dapur.

DPR: Pemborosan Anggaran

Kebijakan ini menuai kritik keras dari parlemen.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai pemberian insentif untuk unit yang tidak beroperasi adalah bentuk pemborosan anggaran yang tidak bermoral.

"Dana itu seharusnya bisa digunakan untuk program pendidikan atau meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan di garda terdepan, bukan malah dibuang percuma untuk membayar unit yang sedang disanksi," tegas Charles.

Politikus PDI-P ini menganggap kebijakan tersebut bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang sering didengungkan pemerintah.

"Uang negara justru dihamburkan secara brutal untuk membiayai unit-unit yang sedang tidak beroperasi karena melakukan pelanggaran," pungkas Charles.

Kini, publik menunggu evaluasi yang dijanjikan BGN setelah periode dua tahun berjalan, apakah skema insentif Rp 6 juta per hari ini benar-benar efektif atau justru membebani APBN secara cuma-cuma.

Artikel ini tayang di Kompas.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved