Berita Viral

Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN-Polri-TNI Tahun 2026

Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Editor: AbdiTumanggor
ChatGPT
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Gaji ke-13 merupakan program rutin pemerintah yang diberikan setiap pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan aparatur negara.

Secara umum, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pencairan gaji ke-13 mengacu pada regulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk ASN seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, gaji ke-13 diberikan penuh sesuai komponen penghasilan masing-masing.

Daftar Penerima Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 meliputi:

- PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pensiunan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Jika aparatur sipil negara (ASN) menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan, maka bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved