Berita Viral
NASIB Pilu Anak di Daycare Little Aresha, Alami Hiperaktif, Cenderung Autis, Hingga Masalah Gizi
Ditemukan fakta yang cukup memprihatinkan terkait kondisi fisik dan psikis para anak yang jadi korban dugaan kekerasan dan penelantaran tersebut.
Kemudian, bagi anak yang mengalami masalah gizi seperti berat badan kurang atau anemia, ditempuh langkah Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
"Kalau yang masalah gizi, nanti dikembalikan ke Puskesmas wilayah masing-masing untuk didampingi nutrisionis. Jika berat badannya kurang, nanti diberikan PMT," urai Emma.
Kadinkes juga mengatakan bahwa proses pemulihan tumbuh kembang anak-anak korban dugaan kekerasan dan penelantaran ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Ini prosesnya panjang, tidak seperti sakit diare yang diberi obat langsung sembuh. Psikolog nanti akan merencanakan terapinya. Paling tidak butuh waktu 6 bulan untuk kemudian kita evaluasi lagi perkembangannya," tambahnya.
Waktu penyembuhan tiap anak diprediksi akan berbeda-beda, tergantung pada respons terhadap terapi dan tingkat keparahan gangguan yang dialami.
Sampai sejauh ini, Dinkes terus melakukan pemetaan agar seluruh anak yang melapor ke UPT PPA mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan yang layak.
"Tergantung terapinya masing-masing anak seperti apa, terus tingkat keparahan dari dari anak itu gangguan perkembangannya sampai di mana," ujarnya.
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Korupsi
Baru-baru ini terkuak ternyata Ketua yayasan berinisial DK yang terkait dalam kasus tersebut ternyata pernah tersandung perkara hukum lain sebelum kasus daycare mencuat.
DK ternyata pernah divonis hukuman penjara selama tiga tahun.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima informasi DK pernah terjerat kasus korupsi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Informasi yang kita terima seperti itu tapi di perkara lain, mungkin ditangani oleh Semarang,” ujar Anggoro, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, DK sebelumnya pernah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi BKK BPR Purworejo.
Baca juga: SOSOK ASN Bakar Kantor Dishub Babel, Kecewa Kenaikan Pangkat Ditunda, Sempat Ancam Kadis
Dalam kasus tersebut, DK divonis hukuman penjara selama tiga tahun.
Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DAYCARE-LITTLE-ARESHA-Polisi-mengungkap-alibi-para-pelaku-yang-sudah-jadi.jpg)