Berita Viral

Nasib Manajemen Taksi Hijau Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa saksi dari pihak perusahaan akan dimintai

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNNEWS
EVAKUASI KORBAN - Konidisi kereta yang bertabrakan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap manajemen taksi listrik Green SM (Vinfast) yang semulanya dijadwalkan pada hari Senin (4/5/2026). 

Pemeriksaan ini berkaitan dengan investigasi kecelakaan maut di perlintasan Stasiun Bekasi Timur yang merenggut 16 nyawa. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa saksi dari pihak perusahaan akan dimintai keterangan pada keesokan harinya.

"Saksi dari perusahaan Vinfast ditunda sampai hari Selasa, 5 Mei 2026," ujar Budi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, dalam Tribunnews.com, Selasa (5/5/2026).

Sejumlah Dinas Terkait Penuhi Panggilan

EVAKUASI - Basarnas memastikan proses evakuasi seluruh penumpang Commuter Line akibat kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, rampung pada Selasa (28/4/2026). Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengatakan, proses evakuasi rampung setelah memakan waktu lebih kurang 12 jam.
EVAKUASI - Basarnas memastikan proses evakuasi seluruh penumpang Commuter Line akibat kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, rampung pada Selasa (28/4/2026). Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengatakan, proses evakuasi rampung setelah memakan waktu lebih kurang 12 jam. (TRIBUN MEDAN)

Meski pihak manajemen taksi batal hadir, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain tetap berjalan sesuai jadwal di ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Beberapa pihak yang hadir memenuhi panggilan antara lain Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan Perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap dua saksi kunci lainnya, yakni Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel), juga mengalami penundaan hingga Jumat (8/5/2026).

Fokus Investigasi: Kelistrikan hingga Perlintasan Sebidang

Di saat yang sama, penyidik Polres Metro Bekasi Kota kembali melakukan pendalaman terhadap sopir taksi dan petugas palang pintu. 

Dalam mengungkap penyebab pasti kecelakaan, kepolisian menggandeng Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.

"Saat ini tim dari Labfor Mabes Polri dilaksanakan kegiatan dokumentasi terhadap objek-objek yang berkaitan dengan perkara ini," imbuh Kombes Budi.

Diketahui atas insiden kecelakaan kereta di perlintasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam, sebanyak 16 orang meninggal dunia.

Selain penyidikan kepolisian dari aspek hukum, investigasi juga dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna pencegahan kecelakaan serupa.

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Sebelumnya telah terjadi insiden kecelakaan kereta api di stasiun Bekasi Timur yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line pada Senin (27/4/2026) malam.

Insiden ini diduga kuat berawal dari sebuah taksi Green SM yang mogok di perlintasan kereta.

Sehingga pejalanan kereta menjadi terganggu.

Akibat dari insiden ini, terdapat 15 korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Semua dari korban meninggal dunia dan luka-luka adalah perempuan.

Hal ini disebabkan pada saat kejadian, KA Argo Bromo Anggrek menabrak gerbong paling belakang dari KRL Commuter Line menuju Cikarang di stasiun Bekasi Timur.

Dimana gerbong tersebut merupakan gerbong khusus perempuan atau Kereta Khusus Wanita (KKA).

PT KAI Digugat Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Rp100 M

Penyebab PT KAI digugat korban kecelakaan kereta Bekasi Rp100 miliar.

Adapun gugatan ini berawal dari SMS yang dikirimkan PT KAI 2 jam usai tragedi kecelakaan.

PT KAI digugat oleh Rolland E Potu (35).

Ia merupakan salah satu korban selamat tragedi kecelakaan yang melibatkan KA Argo Anggrek dengan KRL Commuter Line Cikarang di Stasiun Bekasi Timur.

Rolland E Potu (35) yang bekerja sebagai advokat, resmi melayangkan gugatan  antara lain mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp100 miliar.

Ronald mengatakan dirinya telah mendaftarkan gugatan tersebut melalui e-court pada Kamis (30/4/2026) lalu.

"Betul, kemarin Kamis, 30 April 2026 sudah kita daftarkan melalui e-court, akan tetapi barusan ada pemberitahuan dari e-court Mahkamah Agung, untuk meminta pendaftaran secara langsung (manual) di Pengadilan Negeri Bandung," kata Ronald.

Pemicu utama gugatan tersebut bukanlah sekadar insiden tabrakannya, melainkan respons manajemen pascakecelakaan yang dinilai sangat nirempati terhadap para korbannya

Hal ini berawal dari rasa kecewa Rolland setelah menerima pesan singkat atau SMS dari layanan KAI121 sekitar dua jam setelah insiden.

Bukannya berisi panduan evakuasi atau pengecekan kondisi keselamatan, pesan tersebut justru berisi informasi administratif.

Di mana dalam isi tersebut berbunyi KAI diduga memprioritaskan urusan administrasi pengembalian uang daripada keselamatan nyawa penumpang yang baru saja mengalami trauma hebat.

Manajemen dinilai gagal memastikan status keselamatan penumpang terlebih dahulu sebelum mengirimkan informasi kompensasi.

"Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya memastikan konsumen dulu selamat atau apa, di sini saya melihat lemahnya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam penanggulangan insiden kecelakaan," tegas Rolland, dilansir dari Tribunnews.com.

Menurut Rolland, pesan tersebut menjadi salah satu dasar utama gugatan perbuatan melawan hukum yang ia ajukan.

Dalam gugatannya, Rolland meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 miliar.

Namun ia menegaskan tidak mengincar keuntungan pribadi dari nilai tersebut.

"Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.

Ronald mengatakan hal tersebut menurutnya bukan hanya soal nyawa. Melalui gugatan atau tuntutan tersebut, ia berharap agar setiap perusahaan negara belajar bagaimana menghormati hak-hak hidup seseorang atau masyarakat.

"Oleh karena apabila memang harus ada perbaikan sistem Good Corporate Governance (GCG), bukan menggampangkan dengan memberikan santunan saja," lanjutnya.

Adapun pihak yang digugat tidak hanya PT KAI (Persero), tetapi juga sejumlah entitas lain yang disebut dalam perkara ini, yakni:

PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Danantara (entitas pengelola)
PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
PT Trinusa Travelindo

Pemilihan Pengadilan Negeri Bandung dilakukan karena kantor pusat PT KAI berada di wilayah tersebut.

Rolland bersama tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, dijadwalkan menggelar konferensi pers di PN Bandung pada Rabu (6/5/2026) untuk menjelaskan lebih rinci materi gugatan.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved