Berita Viral

KRONOLOGI Mujiono Kades Tewas di Kantor Desa, Cari Cara Akhiri Hidup, Terlilit Utang Rp370 Juta

Ada jejak digital di ponsel miliknya yang ada riwayat pencarian soal cara bagaimana mengakhiri hidup.

Tayang:
Instagram
KADES AKHIRI HIDUP - Kolase foto mendiang Mujiono, Kepala Desa (Kades) Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, yang akhiri hidup di balai desa pada Minggu (3/5/2026). Berikut sosoknya. 

Saat ini, kami sepenuhnya menyerahkan dan mengikuti proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Kami masih menunggu hasil otopsi resmi dari pihak berwenang.

Mari kita bersama-sama menghormati proses hukum dan medis yang sedang berlangsung, serta menjaga perasaan keluarga yang ditinggalkan dengan menunggu keterangan resmi.

Mohon doa terbaiknya. Terima kasih. 

Sosok Mujiono

Dilansir dari Tribunnews.com, kades tersebut bernama Mujiono.

Ia merupakan pria kelahiran 1971.

Mujiono tutup usia di umur 55 tahun.

Baca juga: Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun dan Kooperatif, Jadi Alasan Wakil DPRD Deli Serdang Tak Ditahan

Dia sebelumnya menjabat sebagai kades Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dia terpilih menjadi orang nomor satu di Desa Buncitan setelah menang di Pilkades Serentak Sidoarjo pada 2020 lalu.

Suara Mujiono berhasil mengungguli empat calon lainnya.

KRONOLOGI Mujiono Kades Tewas di Kantor Desa, Cari Cara Akhiri Hidup, Terlilit Utang Rp370 Juta
KADES AKHIRI HIDUP - Kolase foto mendiang Mujiono, Kepala Desa (Kades) Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, yang akhiri hidup di balai desa pada Minggu (3/5/2026). Berikut sosoknya.

Pada akhirnya, Mujiono dilantik dan diambil sumpahnya bersama kades-kades terpilih di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, pada 3 Maret 2021 lalu.

Dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pelantikan dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang kala itu masih dijabat Ahmad Muhdlor dan Subandi.

Mujiono sebetulnya masih akan menjabat sampai 2029 mendatang.

Pada Juni 2024 lalu, sebanyak 242 kepala desa di Kabupaten Sidoarjo menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (13/06/2024).

Jabatan diperpanjang, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, artinya ada tambahan dua tahun masa bakti. 

Hal ini sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved