Berita Viral

TRAGIS Nasib Balita Perempuan Berusia 4 Tahun Meninggal Dunia setelah Dirudapaksa Kakeknya Sendiri

Pria S (45), warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil ditangkap dalam kasus kekerasan seksual terhadap balita berinisial AS (4).

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Tribun Pekanbaru
Nasib tragis dialami seorang anak perempuan balita berusia 4 tahun hingga meninggal dunia di Rokan Hilir (Rohil), Riau, pada Jumat (1/5/2026) dini hari pukul 03.00 WIB. 

Diduga, korban mengalami rudapaksa bukan hanya sekali, namun berulang kali.

Bahkan, luka di kelamin korban karena tusukan benda tumpul lainnya.

Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus bersama unit Identifikasi telah melakukan serangkaian penyelidikan, meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti.

Selain itu, terhadap jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi guna kepentingan pembuktian.

Dari hasil penyelidikan intensif, terduga pelaku berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban, awalnya tidak mengakui perbuatannya.

“Pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap cucunya yang masih balita tersebut sejak Minggu (26/42026) di kediamannya.

Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, dan selimut yang digunakan ketika terjadinya peristiwa pidana.

"Untuk menguatkan pembuktian, penyidik tetap mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation melalui pembuktian ilmiah seperti visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel yang diduga terdapat pada barang bukti yang disita guna memastikan secara objektif keterkaitan antara perbuatan tersangka dengan akibat yang ditimbulkan dan barang bukti dari TKP,"ujarnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau dan hasil pemeriksaan sampel dari barang bukti oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau memperkuat pembuktian secara Scientific Crime Investigation.

Atas perbuatannya, pelaku S (45) dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 416 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved