Berita Viral
TRAGIS Nasib Balita Perempuan Berusia 4 Tahun Meninggal Dunia setelah Dirudapaksa Kakeknya Sendiri
Pria S (45), warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil ditangkap dalam kasus kekerasan seksual terhadap balita berinisial AS (4).
Diduga, korban mengalami rudapaksa bukan hanya sekali, namun berulang kali.
Bahkan, luka di kelamin korban karena tusukan benda tumpul lainnya.
Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus bersama unit Identifikasi telah melakukan serangkaian penyelidikan, meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Selain itu, terhadap jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi guna kepentingan pembuktian.
Dari hasil penyelidikan intensif, terduga pelaku berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban, awalnya tidak mengakui perbuatannya.
“Pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap cucunya yang masih balita tersebut sejak Minggu (26/42026) di kediamannya.
Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, dan selimut yang digunakan ketika terjadinya peristiwa pidana.
"Untuk menguatkan pembuktian, penyidik tetap mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation melalui pembuktian ilmiah seperti visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel yang diduga terdapat pada barang bukti yang disita guna memastikan secara objektif keterkaitan antara perbuatan tersangka dengan akibat yang ditimbulkan dan barang bukti dari TKP,"ujarnya.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau dan hasil pemeriksaan sampel dari barang bukti oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau memperkuat pembuktian secara Scientific Crime Investigation.
Atas perbuatannya, pelaku S (45) dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 416 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
balita
Balita Tewas
balita korban rudapaksa
balita dirudapaksa hingga tewas
Kasus Balita Dirudapaksa di Rokan Hilir
| TAGIH Biaya Berobat, ART yang Ngaku Dianiaya Erin Masih Sering Merasa Pusing Hingga Luka Cakaran |
|
|---|
| SIASAT Licik Kiai Ashari Perbudak Eks Santri, Dikira Bisa Meramal Masa Depan Hingga Dipercaya Wali |
|
|---|
| DITUDING Serang Pribadi Seskab Teddy, Menteri HAM Natalius Pigai Larang Komdigi Laporkan Amien Rais |
|
|---|
| KOMDIGI Ingin Laporkan Amien Rais, Menteri Natalius Pigai: Negara Tidak Boleh Memenjarakan Rakyatnya |
|
|---|
| MK Usulkan Agar Sisa Kuota Internet Diganti Uang, Mirip Dengan Mobil Listrik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Balita-meninggal-usai-Dirudapaksa.jpg)