Berita Viral
PENYEBAB PT KAI Digugat Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Rp100 M, Berawal dari SMS 2 Jam Usai Tragedi
Bukannya berisi panduan evakuasi atau pengecekan kondisi keselamatan, pesan tersebut justru berisi informasi administratif.
Namun ia menegaskan tidak mengincar keuntungan pribadi dari nilai tersebut.
"Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.
Baca juga: Datangi Bareskrim, Ahmad Dhani Beber Dugaan Pelaku yang Hilangkan Akun Instagramnya
Ronald mengatakan hal tersebut menurutnya bukan hanya soal nyawa. Melalui gugatan atau tuntutan tersebut, ia berharap agar setiap perusahaan negara belajar bagaimana menghormati hak-hak hidup seseorang atau masyarakat.
"Oleh karena apabila memang harus ada perbaikan sistem Good Corporate Governance (GCG), bukan menggampangkan dengan memberikan santunan saja," lanjutnya.
Adapun pihak yang digugat tidak hanya PT KAI (Persero), tetapi juga sejumlah entitas lain yang disebut dalam perkara ini, yakni:
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Danantara (entitas pengelola)
PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
PT Trinusa Travelindo
Pemilihan Pengadilan Negeri Bandung dilakukan karena kantor pusat PT KAI berada di wilayah tersebut.
Rolland bersama tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, dijadwalkan menggelar konferensi pers di PN Bandung pada Rabu (6/5/2026) untuk menjelaskan lebih rinci materi gugatan.
Hingga berita ini diturunkan, PT KAI (Persero) dan pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kereta-api-Bekasi-Timur.jpg)