Berita Viral

12 Saksi Dipanggil Oditur Militer, Hari Ini Sidang Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

 Sidang perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Gita Irawan/Tribunnews.com
KASUS PEMBUNUHAN - Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, yang diduga melibatkan tiga terdakwa anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/4/2026). Oditur militer menghadirkan empat orang saksi warga sipil yang juga berstatus terdakwa di pengadilan negeri. Sidang lanjutan perkara penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, digelar hari  ini, Senin (4/5/2026) hari ini. 

5. Joko juga menjelaskan bagaimana Serka M Nasir mengajak Kopda Feri untuk bertemu dengannya dan terlibat dalam aksi tersebut.

6. Belum tergambar dengan gamblang perintah untuk melakukan kekerasan terhadap korban baik dari Dwi ke Joko maupun dari Joko ke Serka M Nasir serta Kopda Feri.

7. Joko juga bersaksi memantau dan mencari tahu keberadaan korban bersama Serka M Nasir berdasarkan titik-titik koordinat yang diberikan Dwi kepada Joko.

8. Joko juga menjelaskan bagaimana korban akhirnya bisa berada di tangannya dan Serka M Nasir setelah sebelumnya korban diculik oleh tim lainnya yang diduga melibatkan Kopda Feri dan Serka Frengky di area parkiran sebuah pusat perbelanjaan grosir di kawasan Pasar Rebo Jakarta Timur pada Rabu (20/8/2025).

9. Serka M Nasir juga menjelaskan  tindakan kekerasan dengan menarik bagian kepala korban menggunakan handuk ke arah belakang saat di mobil selama perjalanan menuju tempat pembuangan tubuh korban.

10. Majelis hakim juga memerintahkan Joko dan Serka M Nasir memeragakan adegan saat membuang tubuh lemas korban dalam keadaan terikat tangan dan kaki di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

11. Serka M Nasir menyangkal kesaksian David terkait posisi handuk yang digunakan untuk menarik korban.

12. Serka M Nasir memeragakan bagaimana ia melilitkan handuk di bagian mata korban ke arah belakang atas perintah majelis hakim.

13. David dalam kesaksiannya di persidangan menyebut dirinya melihat handuk terlilit di sekitar leher korban, namun tidak tahu seberapa kuat handuk itu terlilit.

Ketua Majelis Hakim Kesal

Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto tampak kesal karena dua saksi kunci yang juga merupakan terdakwa dalam perkara terkait di pengadilan negeri yakni Dwi Hartono dan Ken alias Candy menolak memberikan kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada pada Senin (27/4/2026).

Kepolisian sendiri meyakini Dwi Hartono dan Ken adalah aktor intelektual terkait peristiwa penculikan dan tewasnya korban. 

Saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (16/9/2025), pihak kepolisian menyebut korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalannya napas dan pembuluh nadi besar sehingga menyebabkan mati lemas.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved