Berita Viral
12 Saksi Dipanggil Oditur Militer, Hari Ini Sidang Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Sidang perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih
5. Joko juga menjelaskan bagaimana Serka M Nasir mengajak Kopda Feri untuk bertemu dengannya dan terlibat dalam aksi tersebut.
6. Belum tergambar dengan gamblang perintah untuk melakukan kekerasan terhadap korban baik dari Dwi ke Joko maupun dari Joko ke Serka M Nasir serta Kopda Feri.
7. Joko juga bersaksi memantau dan mencari tahu keberadaan korban bersama Serka M Nasir berdasarkan titik-titik koordinat yang diberikan Dwi kepada Joko.
8. Joko juga menjelaskan bagaimana korban akhirnya bisa berada di tangannya dan Serka M Nasir setelah sebelumnya korban diculik oleh tim lainnya yang diduga melibatkan Kopda Feri dan Serka Frengky di area parkiran sebuah pusat perbelanjaan grosir di kawasan Pasar Rebo Jakarta Timur pada Rabu (20/8/2025).
9. Serka M Nasir juga menjelaskan tindakan kekerasan dengan menarik bagian kepala korban menggunakan handuk ke arah belakang saat di mobil selama perjalanan menuju tempat pembuangan tubuh korban.
10. Majelis hakim juga memerintahkan Joko dan Serka M Nasir memeragakan adegan saat membuang tubuh lemas korban dalam keadaan terikat tangan dan kaki di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
11. Serka M Nasir menyangkal kesaksian David terkait posisi handuk yang digunakan untuk menarik korban.
12. Serka M Nasir memeragakan bagaimana ia melilitkan handuk di bagian mata korban ke arah belakang atas perintah majelis hakim.
13. David dalam kesaksiannya di persidangan menyebut dirinya melihat handuk terlilit di sekitar leher korban, namun tidak tahu seberapa kuat handuk itu terlilit.
Ketua Majelis Hakim Kesal
Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto tampak kesal karena dua saksi kunci yang juga merupakan terdakwa dalam perkara terkait di pengadilan negeri yakni Dwi Hartono dan Ken alias Candy menolak memberikan kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada pada Senin (27/4/2026).
Kepolisian sendiri meyakini Dwi Hartono dan Ken adalah aktor intelektual terkait peristiwa penculikan dan tewasnya korban.
Saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (16/9/2025), pihak kepolisian menyebut korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalannya napas dan pembuluh nadi besar sehingga menyebabkan mati lemas.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca juga: PDIP Sumut Kembali Bagikan Jagung P-32 di Pangururan, Siapkan Petani Hadapi Ketahanan Pangan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-kasus-pembunuhan-Mohamad-Ilham-Pradipta.jpg)