Berita Viral
12 Saksi Dipanggil Oditur Militer, Hari Ini Sidang Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Sidang perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Mohamad Ilham Pradipta, digelar hari ini, Senin (4/5/2026) hari ini.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan pemeriksaan 12 saksi.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan pihaknya telah memanggil sebanyak 12 orang untuk bersaksi terkait kasus pembunuhan tersebut.
Mereka seluruhnya, kata Andri, juga berstatus sebagai terdakwa di pengadilan negeri dalam perkara terkait.
"Yang kita panggil saksi 12 orang, semuanya sipil yang juga jadi pelaku atau terdakwa di Pengadilan negeri," kata Andri saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (3/5/2026).
Dalam perkara itu, sebanyak tiga anggota TNI didakwa terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta.
Baca juga: Jawaban Ahmad Dhani soal Instagramnya Mendadak Hilang, Tanggapan Maia Estianty?
Ketiga terdakwa anggota TNI yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/4/2026), oditur militer menghadirkan empat orang saksi warga sipil yang juga berstatus sebagai terdakwa perkara terkait di pengadilan negeri.
Empat orang saksi itu yakni Antonius Maharjuni yang merupakan karyawan terdakwa Dwi Hartono, Yohanes Joko Pamungtas yang mengenalkan Dwi Hartono dengan terdakwa Serka M Nasir, M Umri yang merupakan sopir dan rekan Joko Pamungtas, serta David Setia Darmawan yang merupakan teman Joko Pamungtas.
Kesaksian Penting
1. Berdasarkan kesaksian mereka dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tergambar awal mula perkenalan Dwi dengan Serka M Nasir melalui Joko.
2. Joko mengaku sebagai teman SMA yang memiliki utang budi dengan Dwi sekaligus tetangga Serka M Nasir yang tinggal di satu perumahan di kawasan Jonggol, Jawa Barat.
3. Kesaksian di persidangan menggambarkan bagaimana Dwi meminta bantuan Joko untuk mencari aparat guna menakut-nakuti korban agar mau bekerja sama memindahkan uang dari rekening dorman di bank BUMN ke rekening yang telah disiapkan Ken.
4. Joko juga menyampaikan kesaksiannya soal bagaimana ia meminta Rp150 juta sampai Rp200 juta untuk memenuhi permintaan Dwi.
4. Joko juga menjelaskan bagaimana ia mendatangi dan meminta bantuan Serka M Nasir untuk melakukan aksi penculikan.
5. Joko juga menjelaskan bagaimana Serka M Nasir mengajak Kopda Feri untuk bertemu dengannya dan terlibat dalam aksi tersebut.
6. Belum tergambar dengan gamblang perintah untuk melakukan kekerasan terhadap korban baik dari Dwi ke Joko maupun dari Joko ke Serka M Nasir serta Kopda Feri.
7. Joko juga bersaksi memantau dan mencari tahu keberadaan korban bersama Serka M Nasir berdasarkan titik-titik koordinat yang diberikan Dwi kepada Joko.
8. Joko juga menjelaskan bagaimana korban akhirnya bisa berada di tangannya dan Serka M Nasir setelah sebelumnya korban diculik oleh tim lainnya yang diduga melibatkan Kopda Feri dan Serka Frengky di area parkiran sebuah pusat perbelanjaan grosir di kawasan Pasar Rebo Jakarta Timur pada Rabu (20/8/2025).
9. Serka M Nasir juga menjelaskan tindakan kekerasan dengan menarik bagian kepala korban menggunakan handuk ke arah belakang saat di mobil selama perjalanan menuju tempat pembuangan tubuh korban.
10. Majelis hakim juga memerintahkan Joko dan Serka M Nasir memeragakan adegan saat membuang tubuh lemas korban dalam keadaan terikat tangan dan kaki di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
11. Serka M Nasir menyangkal kesaksian David terkait posisi handuk yang digunakan untuk menarik korban.
12. Serka M Nasir memeragakan bagaimana ia melilitkan handuk di bagian mata korban ke arah belakang atas perintah majelis hakim.
13. David dalam kesaksiannya di persidangan menyebut dirinya melihat handuk terlilit di sekitar leher korban, namun tidak tahu seberapa kuat handuk itu terlilit.
Ketua Majelis Hakim Kesal
Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto tampak kesal karena dua saksi kunci yang juga merupakan terdakwa dalam perkara terkait di pengadilan negeri yakni Dwi Hartono dan Ken alias Candy menolak memberikan kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada pada Senin (27/4/2026).
Kepolisian sendiri meyakini Dwi Hartono dan Ken adalah aktor intelektual terkait peristiwa penculikan dan tewasnya korban.
Saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (16/9/2025), pihak kepolisian menyebut korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalannya napas dan pembuluh nadi besar sehingga menyebabkan mati lemas.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca juga: PDIP Sumut Kembali Bagikan Jagung P-32 di Pangururan, Siapkan Petani Hadapi Ketahanan Pangan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-kasus-pembunuhan-Mohamad-Ilham-Pradipta.jpg)