Berita Viral
VIRAL Curhat Ibu Sebut Anaknya Dijadikan Tersangka, Diintimidasi, Sampai Dicekokin Daging Babi
Tak hanya itu, ia pun menduga ada praktik tidak adil, di mana pelaku yang seharusnya ditangkap justru disebut dilindungi oleh oknum tertentu.
TRIBUN-MEDAN.com - Viral curhat ibu sebut anaknya dijadikan tersangka atas kesalahan yang tak dilakukannya.
Ia juga menyebut anaknya diintimidasi sampai dicekokin daging babi.
Kini wanita itu pun mengadu ke Dedi Mulyadi dan pengacara Hotman Paris.
Baca juga: Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Penyerahan Hak Milik Bisa melalui Jual Beli atau Hibah
Diketahui pasangan suami istri tersebut bernama Antoro (62) dan Eni (46) warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Curhatan yang direkam dalam video berdurasi 2 menit 39 detik itu berisi dugaan ketidakadilan oknum aparat di wilayah Polres Pangandaran.
Dengan suara bergetar, sang ibu itu menyebut anaknya, BAS, yang masih berusia 18 tahun.
Baca juga: Citra Destinasi Muda dan Energik, Paduan Musik Elektronik, Air, dan Kuliner Pikat Pengunjung
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut bukan perbuatannya.
Ia bahkan menuding adanya tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami sang anak selama proses pemeriksaan.
"Anak saya dipaksa mengaku (obat terlarang) yang bukan miliknya. Dipukul, diintimidasi, bahkan dipaksa makan daging babi," ujar Eni dikutip Tribun Jabar, Minggu (3/5/2026) siang.
Tak hanya itu, ia pun menduga ada praktik tidak adil, di mana pelaku yang seharusnya ditangkap justru disebut dilindungi oleh oknum tertentu.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Ai Adong Do Tuhanku Dipopulerkan oleh Nadia Sister
Kondisi itu membuat pihak keluarga merasa tak berdaya dan bingung harus mengadu ke mana.
Dalam pesannya, Eni memohon agar Deddy Mulyadi dan Hotman Paris bisa datang langsung ke Desa Kertamukti untuk membantu memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
"Kami rakyat kecil, tidak tahu harus ke mana lagi mencari keadilan," ucapnyam
Video ini pun langsung memicu reaksi luas dari masyarakat. Banyak warganet mendesak aparat terkait untuk memberikan klarifikasi dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Tanggapan Polres Pangandaran
Sementara itu, pihak Polres Pangandaran memberikan tanggapan kasus ini.
Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mengatakan bahwa pihaknya senantiasa menindaklanjuti setiap peristiwa yang diinformasikan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat menghargai aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh pihak keluarga. Saat ini kami tengah melakukan pendalaman internal untuk memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Yusdiana menambahkan, proses audit internal sedang berlangsung dan Propam sudah turun tangan. Ia pun menegaskan bahwa B.A.S sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2026 dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pangandaran.
Ia memastikan Polres Pangandaran bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk bijak dan tertib dalam menggunakan media sosial guna menjaga kenyamanan bersama di ruang publik serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-Polisi-sa.jpg)