Berita Viral

WAKIL Dekan UIN Sulthan Saifuddin Jambi yang Digerebek di Indekos Oleh Istrinya Resmi Diberhentikan

Wakil Dekan digerebek bareng mahasiswi di indekos resmi diberhentikan. Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Saifuddin (STS) Jambi

Tayang:
Tangkapan layar
SUDAH DIATUR - Tangkapan layar penggerebekan dosen di sebuah indekos di Telanaipura, Jumat (1/5/2026) malam. Inset: tangkapan layar video klarifikasi dosen yang digerebek. 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Dekan digerebek bareng mahasiswi di indekos resmi diberhentikan. Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Saifuddin (STS) Jambi telah mengeluarkan surat pemberhentian kepada DK. 

Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 1 Mei 2026, langsung menghebohkan publik setelah video penggerebekan tersebut viral di media sosial. 

Menurut informasi yang dihimpun, DK digerebek di sebuah kos yang berlokasi di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. 

Kejadian ini memunculkan sorotan tajam terhadap perilaku dosen yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa dan masyarakat.

Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H Kasful Anwar, M.Pd, dalam siaran pers yang dikeluarkan Sabtu (2/5/2026), menyatakan sangat menyesalkan insiden tersebut dan berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dalam menanggapi peristiwa ini. 

"Kami akan melakukan penelusuran lebih mendalam dan mengambil tindakan tegas untuk menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan kehidupan kampus," ujar Kasful Anwar. 

Baca juga: 2 Nelayan Asal Aceh Dituntut 16 Tahun di PN Medan Perkara Kepemilikan 1 Kilo Kokain

Baca juga: DPRD Medan akan Sosialisasi Pancasila, Wong Cun Sen Soroti Lunturnya Nasionalisme Generasi Muda

Sebagai langkah awal, UIN STS Jambi memutuskan untuk menonaktifkan DK dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan.

Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan dan kondusivitas di lingkungan kampus.

Pihak universitas juga menyatakan bahwa DK akan menjalani pemeriksaan etik terkait kejadian tersebut. 

"Jika terbukti ada pelanggaran kode etik atau aturan yang berlaku, maka kami akan mengambil langkah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada," tambah Rektor. 

Selain itu, DK juga dihentikan sementara dari segala aktivitas yang mewakili UIN STS Jambi, baik di tingkat internal maupun eksternal, serta dari kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian. 

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa institusi tetap menjaga integritas dan kredibilitasnya di mata publik.

Melalui siaran pers yang ditandatangani oleh Rektor, pihak UIN STS Jambi juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu akibat beredarnya informasi ini. 

Mereka menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut tidak merepresentasikan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh UIN STS Jambi dalam membangun lingkungan akademik yang berintegritas dan bermartabat. 

Pihak kampus juga mengimbau agar tidak ada spekulasi atau penyebaran informasi yang dapat memperburuk situasi yang tengah berlangsung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved