Berita Viral
Kursi Pijat Gubernur Kaltim Rp125 Juta untuk Dua Unit, Rudy Mau Bayar Tapi Terhalang Administrasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah harga satuan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kursi pijat Gubernur Kaltim Rp125 juta untuk dua unit, bukan satuan.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.
Sebelunya, Rudy Mas'ud pun sudah berniat membayar kursi tersebut dengan uang pribadinya.
Baca juga: MEGAWATI Pamer Pencapaian Selama Jadi Presiden Dalam Pidatonya di Kampus: Lahirkan MK Hingga KPK
Namun niat tersebut terhalang masalah administrasi.
Setelah sempat memicu gelombang kritik di ruang publik terkait dugaan harga fantastis satu unit kursi pijat, pihak pemerintah kini memberikan penjelasan rinci untuk meluruskan persepsi masyarakat yang telanjur berkembang.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa anggaran satu unit kursi pijat untuk Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, menembus angka Rp 125 juta.
Namun, fakta di lapangan ternyata berbicara lain. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah harga satuan.
Baca juga: Akhir Pelarian Anisa Tumanggor Cs, Menantu yang Tega Rampok dan Bunuh Sang Mertua Dumaris Sitio
"Angka Rp 125 juta itu dialokasikan untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barang dan Jasa, bukan harga satuannya," ujarnya pada Jumat (1/5/2026).
Faisal menjelaskan bahwa fasilitas kursi pijat yang diperuntukkan bagi Gubernur sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp 47 juta per unit.
Hasil rapat administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim juga mengonfirmasi bahwa seluruh proses pengadaan telah melewati prosedur yang sah dan sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat ini.
Nia Baikt Gubernur Terbentur Aturan Administrasi
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Gubernur Rudy Mas'ud sebenarnya telah mengambil langkah simpatik dengan menyampaikan permohonan maaf. Bahkan, ia menyatakan kesiapannya untuk menanggung biaya fasilitas tersebut menggunakan kantong pribadi agar tidak membebani APBD.
Namun, secara birokrasi, niat tersebut sulit diwujudkan. Faisal menjelaskan bahwa karena barang tersebut sudah dibeli melalui mekanisme resmi, maka secara otomatis statusnya adalah aset negara.
“Mekanisme pembelian pribadi tidak memungkinkan karena barang sudah masuk inventaris daerah dan belum memenuhi syarat untuk dilelang atau dihapus,” jelas Faisal lebih lanjut.
Senada dengan Faisal, Sekda Kaltim Sri Wahyuni juga memberikan klarifikasi mengenai perbedaan alokasi anggaran yang sempat tumpang tindih dalam opini publik. Ia menyebutkan bahwa anggaran Rp 125 juta yang ramai dibicarakan bukan diperuntukkan bagi Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rudy-masud-gubernur-kaltim.jpg)