Berita Viral
PERATURAN Terbaru Dikeluarkan Pemerintahan Prabowo, 6 Pekerjaan yang Boleh Mempekerjakan Outsourcing
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan.
Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.
Permenaker terbaru ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.
"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Sistem Baru Outsourcing, Kini Cuma Bisa Untuk 6 Bidang Pekerjaan, Diteken Menaker Jelang May Day
Baca juga: DAFTAR 6 Bidang Pekerja Outsourcing Berdasarkan Aturan Baru Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prabowo-hadiri-hari-buruh-atau-May-Day-2026.jpg)