Berita Viral

PERATURAN Terbaru Dikeluarkan Pemerintahan Prabowo, 6 Pekerjaan yang Boleh Mempekerjakan Outsourcing

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Presiden Prabowo Subianto dalam acara May Day atau Hari Buruh 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).(YouTube Sekretariat Presiden) 

Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

Permenaker terbaru ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.

"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli. 

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Sistem Baru Outsourcing, Kini Cuma Bisa Untuk 6 Bidang Pekerjaan, Diteken Menaker Jelang May Day

Baca juga: DAFTAR 6 Bidang Pekerja Outsourcing Berdasarkan Aturan Baru Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved