Berita Viral

TERNYATA Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Divonis Penjara 3 Tahun Kasus Korupsi

Ternyata ketua yayasan Daycare Little Aresha berinisial DK pernah divonis penjara selama tiga tahun

Tayang:
IST
DAYCARE LITTLE ARESHA: Polisi mengungkap alibi para pelaku yang sudah jadi tersangka kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha. Ternyata ketua yayasan Daycare Little Aresha berinisial DK pernah divonis penjara selama tiga tahun. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Ternyata ketua yayasan Daycare Little Aresha berinisial DK pernah divonis penjara selama tiga tahun.

Baru-baru ini terkuak ternyata Ketua yayasan berinisial DK yang terkait dalam kasus tersebut ternyata pernah tersandung perkara hukum lain sebelum kasus daycare mencuat.

DK ternyata pernah divonis hukuman penjara selama tiga tahun.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima informasi DK pernah terjerat kasus korupsi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Informasi yang kita terima seperti itu tapi di perkara lain, mungkin ditangani oleh Semarang,” ujar Anggoro, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, DK sebelumnya pernah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi BKK BPR Purworejo.

Baca juga: SOSOK ASN Bakar Kantor Dishub Babel, Kecewa Kenaikan Pangkat Ditunda, Sempat Ancam Kadis

Dalam kasus tersebut, DK divonis hukuman penjara selama tiga tahun.

Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Temuan tersebut kini menjadi sorotan publik di tengah proses hukum kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha yang masih berlangsung.

Kapolda DIY memastikan penanganan kasus daycare masih terus dikembangkan oleh Polresta Yogyakarta dengan pendampingan dari Polda DIY.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

Namun jumlah tersangka disebut masih berpotensi bertambah.

Baca juga: Nasib Briptu AFM Dilaporkan ke Propam Imbas Tak Nikahi Pacarnya, Korban Terlanjur Penuhi Kebutuhan

“Sementara masih ditangani oleh Polresta, diasistensi Polda apakah ada penambahan tersangka baru bisa karena masih dalam penyidikan,” kata Anggoro.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat sedikitnya 53 anak yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi korban lain maupun keluarga korban untuk melapor.

Baca juga: Mantan Menantu Ternyata Jadi Perampok Dimaris Sitio, Sang Anak Sempat ke Rumah Ibunya Sebelum Tewas

Laporan dapat disampaikan melalui kepolisian ataupun layanan yang disediakan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Polisi juga siap melakukan pendalaman terhadap korban-korban yang belum melapor,” ujar Anggoro.

Ia menambahkan proses penyidikan saat ini dipercepat dengan pembagian penanganan tersangka di beberapa polsek.

Selain itu, pengawasan terhadap tersangka perempuan juga dilakukan bersama Divisi Propam.

*/tribun-medan.com

artikel ini telah tayang di Bangkapos 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved