Berita Viral

Nasib Brigadir YM Polwan di NTT Dipecat Usai Mencuri Uang Rp1,1 Juta di Salon

Beginilah nasib Brigadir YM polwan di NTT yang dipecat usai mencuri uang Rp1,1 juta di sebuah salon

Tayang:
HO
POLWAN MENCURI : Ilustrasi - Brigadir YM polwan di NTT yang dipecat usai mencuri uang Rp1,1 juta di sebuah salon. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Brigadir YM polwan di NTT yang dipecat usai mencuri uang Rp1,1 juta di sebuah salon.

Adapun seorang polwan berinisial Brigadir YM dilaporkan setelah ketahuan mencuri.

Brigadir YM disanksi setelah ketahuan mencuri di salon.

Brigadir YM mencuri yang senilai Rp 1,1 juta di salon.

Kasus ini kemudian diungkap oleh atasannya.

Brigadir YM yang bertugas di Satuan Tahti Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini dipecat.

Dia dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rote Ndao pada 27 April 2026. 

Baca juga: Pengasuh Daycare di Aceh Dipecat dan Terancam Denda Rp72 Juta Usai Tega Banting Balita

Dalam sidang KKEP yang dipimpin oleh Kayanma Polda NTT, AKBP Nicodemus Ndolo, Brigpol YM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 8 huruf C angka 1 peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus yang sudah dijalani oleh pelanggar, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk komitmen Propam dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi.

Akhirnya Terungkap Penyebab Taksi Hijau Mogok di Rel, Sang Sopir: Mau Jalanin, Udah Gak Bisa

"Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri.

Propam akan tindak tegas siapapun yang mencoreng seragam.

Ini jadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak main-main dengan aturan," kata Parwata, Selasa (28/4/2026).

Dia menyebut, Brigpol YM dilaporkan karena mencuri uang sebesar Rp 1.103.000 milik seorang pelanggan di sebuah salon kecantikan di Kota Baa, Ibu kota Kabupaten Rote Ndao.

Laporan pencurian itu dilaporkan melalui call center propam Polres Rote Ndao dan langsung ditindaklanjuti hingga YM dipecat.

Sipropam Polres Rote Ndao, menurut dia, membuka ruang pengaduan masyarakat melalui scan barcode atau langsung klik call center propam polres rote ndao di nomor 085 122 993 773 jika menemukan indikasi pelanggaran oleh anggota Polri.

“Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” pungkasnya.

*/tribun-medan.com

artikel ini telah tayang di Tribunjatim

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved