Berita Viral

ATUR Pemenang Proyek Jalur Kereta Api di Sumut, Chusnul Terima Rp13 Miliar dari Sejumlah Kontraktor

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Muhammad Chusnul, mengaku menerima uang sebesar Rp 7,3 miliar

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kelas 1, Muhlis Hanggani Capah (kiri), Direktur PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (tengah) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Muhammad Chusnul (kanan) tertunduk saat diperiksa sebagai terdakwa di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026). Ketiga terdakwa diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap dalam persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/4/2026), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Muhammad Chusnul, menerima uang sebesar Rp 7,3 miliar dari sejumlah kontraktor proyek jalur kereta api.

Chusnul didakwa telah mengatur proses pemilihan penyedia barang dan jasa agar memenangkan perusahaan tertentu.

Pengakuan tersebut disampaikan Chusnul saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Yang saya terima ada. Setelah saya ketahui kurang lebih Rp 7,3 miliar,” ujar Chusnul saat diperiksa sebagai terdakwa.

Uang tersebut diterima dari lima kontraktor:

1. Dion Renato Sugiarto (Paket PKM-7),

2. Asta Danika (Paket PKM-1),

3. Freddy Gondowardoyo (Paket PKM-5),

4. Widodo (Paket PKM-4),

5. Zulfikar Fahmi (Paket PKM-6). 

Versi KPK: Terdakwa Terima Rp 13 Miliar

Namun, dalam surat dakwaan Jaksa KPK, total uang yang diduga diterima terdakwa Chusnul mencapai Rp 13.085.000.000.

Rinciannya, dari Dion sebesar Rp 7.461.000.000, Asta Rp 470.000.000, Freddy Rp 850.000.000, Zulfikar Rp 779.000.000, Widodo Rp 525.000.000, dan Andhika Rp 3.000.000.000.

Terima Fasilitas hingga Sewa Pesawat

Selain uang, M Chusnul juga mengaku menerima sejumlah fasilitas dari para kontraktor. 

“Ada yakni peminjaman mobil, penyewaan pesawat. Saya dalam hal ini menyadari telah mengambil keputusan yang salah,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari operasional kantor, tiket perjalanan dinas, kebutuhan staf, sewa kantor, hingga menjamu tamu dari pusat dan tunjangan hari raya.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2021–2024 yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Hakim Heran Pejabat BPK Ditransfer 3 Miliar, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api Wilayah Medan

Baca juga: Bocoran KPK Pemeriksaan Eks Menteri Era Presiden Jokowi terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

Baca juga: INILAH Pengusaha yang Kondisikan Paket-paket Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved