Berita Viral

Pilunya Nasib Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi Kini Jadi Tersangka Korupsi Rp 271 Miliar

Nama yang sempat viral semasa menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024 itu kini terseret kasus hukum serius.

|
Tribun Lampung
Arinal Djunaidi Gubernur Lampung periode 2019-2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Arinal Djunaidi kembali menjadi sorotan publik.

Nama yang sempat viral semasa menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024 itu kini terseret kasus hukum serius.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini berkaitan dengan pengelolaan dana partisipatif interest (PI) sebesar 10 persen.

Kasus tersebut mencuat dari pengelolaan wilayah kerja (Work Area) Offshore South East Sumatera (OSES).

Wilayah ini sebelumnya diketahui dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang menjadi titik awal dugaan penyimpangan dana.

Penetapan status tersangka terhadap Arinal dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta perbaikan jalan rusak tidak diviralkan.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta perbaikan jalan rusak tidak diviralkan. (Tribun Lampung/Bayu)

Tak butuh waktu lama, setelah diumumkan sebagai tersangka, Arinal langsung menjalani penahanan oleh pihak berwenang.

Perkembangan ini tentu mengejutkan banyak pihak, mengingat Arinal Djunaidi dulu dikenal luas dan sempat viral di berbagai kesempatan saat masih menjabat.

Kini, perjalanan karier politiknya justru diwarnai dengan proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini pun diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana pengelolaan dana PI 10 persen tersebut hingga berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Detik-detik penahanan

Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink).

Tangannya tampak diborgol dan ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.

Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut tampak tertunduk lemas dan enggan memberikan komentar saat digiring menuju mobil tahanan Baracuda milik Kejati Lampung.

Sebelumnya diberitakan, Arinal telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam sejak tiba pukul 10.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

"Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen atau dana PI di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," ujar Danang Suryo Wibowo di Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026).

Arinal kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi untuk menjalani masa penahanan pertama.

Kerugian negara dan modus operandi

Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara dalam jumlah yang fantastis, dikutip dari pemberitakan Kompas.com.

Kejati Lampung menyebut total dana komisi migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019-2022 mencapai 17,28 juta dollar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp 271 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa Arinal secara administrasi, baik formil maupun materiil, telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Secara administrasi baik formil ataupun materi memang memenuhi," kata Budi Nugraha dalam keterangan sebelumnya pada Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan dokumen dakwaan yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang, peran aktif Arinal diduga sudah dimulai sejak April 2019, sesaat setelah ia terpilih sebagai gubernur namun belum resmi dilantik.

Arinal disebut melakukan intervensi terhadap Dinas ESDM Provinsi Lampung dengan memerintahkan agar proses dana komisi migas dari PHE OSES ditunda hingga ia resmi menjabat.

Selain itu, ia juga mengubah penunjukan perusahaan penerima komisi dari PT Wahana Rahardja menjadi PT Lampung Jasa Utama (LJU) secara sepihak.

Tak hanya soal regulasi, Arinal juga diduga mengintervensi proses seleksi direksi di PT LEB.

Ia disinyalir menitipkan adik iparnya, Budi Kurniawan, agar lolos dalam seleksi jabatan tersebut meskipun hasil psikotes peserta secara umum tidak memenuhi syarat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Arinal Djunaidi belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya setelah klien mereka resmi ditahan di Rutan Way Huwi.

Artikel sudah tayang di Kompas.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved